class="wp-singular post-template-default single single-post postid-20698 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Criminal / Ekonomi / Karimun / Liputan Kriminal

Jumat, 19 Oktober 2018 - 19:01 WIB

Lanal TBK Musnahkan Ribuan Botol Mikol dan Jutaan Batang Rokok Selundupan

liputankepri.com, KARIMUN – R‎ibuan botol minuman beralkohol dan ratusan ribu bungkus rokok ilegal yang merupakan hasil tangkapan pihak Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mako Lanal TBK Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, Jumat (19/10/2018) pagi, dengan cara memecahkan botol dan membakar rokok beserta bungkusnya

Mikol yang dimusnahkan merupakan barang selundupan dari negara Singapura, sementara rokok yang dimusnahkan merupakan barang selundupan dari Pulau Batam, yang digagalkan petugas patroli Lanal TBK

Pemusnahan botol minuman beralkohol dengan cara di pecah menggunakan palu

Perwira Pelaksana (Palaksa) Lanal TBK, Mayor Laut (p) Muhammad Litaudin mengatakan, 4.800 botol ‎mikol berbagai merk dan 2.650.000 batang rokok ilegal ini diselundupkan menggunakan 2 unit speed boat tanpa nama

Baca Juga :  Bawa Kokain dari Malaysia,Kapal MV Tong Po Ditangkap di Perairan Bintan

“Jadi hari ini kita musnahkan barang bukti hasil penangkapan tindak pidana penyelundupan, hasil penangkapan tim patroli Lanal TBK. Berdasarkan surat penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Karimun nomor 11 dan nomor 12/PEN.PID/2018/PN TBK tanggal 18 Oktober 2018,” Kata Litaudin usai pemusnahan.

Dirinya menyebutkan, ada dua lokasi penangkapan speed boat dan barang-barang selundupan tersebut. Lokasi pertama speed boat muatan rokok di Perairan Kuala Enok, Inhil, Riau. Sementara speed boat pengangkut mikol di perairan Tanjung Batu, Karimun, Kepulauan Riau.

Ribuan botol mikol yang akan dimusnahkan

“Speed boat bermuatan 250 kardus rokok ditangkap pada 11 September 2018 di perairan Kuala Enok, sementara speed boat bermuatan 200 kardus minuman beralkohol ditangkap pada 12 September 2018 di perairan tanjung Batu,” ujarnya.

Baca Juga :  TNI AL Gagalkan Tiga Mobil Mewah Selundupan Eks Singapura


Litaudin juga menjelaskan, pemusnahan ribuan botol miras berbagai merk dan ribuan bungkus rokok ilegal ini sudah perintah dari Panglima Koarmada I

“Pemusnahan ini sudah perintah Panglima, secara serentak kita melaksanakan pemusnahan hasil penangkapan penyelundupan, yakni di Lanal Batam, Lanal Dumai dan Lanal TBK,”katanya.

Selain disaksikan aparat terkait dan pemerintahan setempat, pemusnahan miras dan rokok itu juga dilakukan melalui Video Conference, di Jajaran Koarmada I antara lain Lanal Dumai, Lanal Batam dan Lanal Tanjung Balai Karimun yang dipimpin Panglima Koarmada I di Batam. (syah)

Share :

Baca Juga

Featured

SOTK Baru Pemkab Karimun Lebur SKPD

Berita

Pasca Blasting, Ini kesepakatan PT KG dengan masyarakat

Featured

Tim Satgas TMMD Perkenalkan Senjata SS1 V3 Kepada Pelajar

Batam

Polair Mabes Polri Amankan Empat Kapal Vietnam

Featured

Sambut HUT RI ke 71,Napi Rutan Karimun Pecahkan Rekor MURI

Berita

Polisi Temukan Mayat Yang Mengapung di Perairan Karimun

Berita

Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau KTP

Featured

Safari Ramadhan Di Karimun, Wagub Sambangi Kampung Sidomulyo
error: Content is protected !!