Kapolresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 6,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia

- Jurnalis

Kamis, 17 Desember 2020 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Kapolresta Barelang Batam AKBP Yos Guntur mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap penyelundupan 6,9 kg sabu asal Malaysia yang dilakukan oleh WNA.

Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial YZ (38 Tahun) yang keseharianya sebagai nelayan diciduk polisi saat menyelundupkan sabu sebanyak 6,9 kg di Perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Sabtu (12/12).

“WN Malaysia berinisial YZ berhasil diamankan saat mengemudikan speedboat dengan mesin tempel di laut Nongsa, Batam.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu 6,9 kg yang disembunyikan dalam jerigen minyak untuk mengelabui petugas,” katanya, Rabu (16/12).

Rencananya sabu itu, kata Yos, akan dibawa ke Kota Batam untuk diedarkan atas perintah tersangka lain yakni WNA berinisial PI yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut, Taxi Hantam Sepeda Motor

Pengakuan tersangka, barang haram itu dibawa dari Kota Tinggi, Malaysia, yang kemudian akan diserahkan pada seseorang di Batam.”Tersangka mengaku dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp30 juta, apabila barang tersebut telah sampai kepada penerimanya di Batam.

Pengakuan tersangka juga baru pertama kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia melalui jalur laut,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Diminta Tegas, Tindak Aktifitas Dugaan Perjudian Di Kampung Aceh Simpang Dam

Hanya saja, Yos menegaskan, dari pola jalur yang dilewati oleh tersangka dan sarana yang dikemudikannya. Tersangka YZ diduga kuat bukan baru pertama kali melakukan aksi nekatnya tersebut.

Mengingat, jalur yang dilalui tersebut, biasa dipakai oleh sindikat narkoba internasional.“Modus tersangka dengan berpura-pura tersesat saat mencari ikan setelah berusaha menghindar dari hantaman gelombang tinggi.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.**

(sber)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba dan Penyerahan Bansos, Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Desa Benteng Hilir
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga
Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon
Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Serahkan Bantuan untuk TK Swasta Mutiara Hati
Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

Polsek Tualang Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, 5,49 Gram Sabu dan 48 Butir Pil Diamankan

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:20 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Tualang Gelar Pertandingan Batu Domino Bersama Warga

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:31 WIB

Progres Pergeseran Warga: 106 KK Tatap Harapan Baru di Tanjung Banon

Berita Terbaru