class="wp-singular post-template-default single single-post postid-258 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Nasional

Selasa, 24 Mei 2016 - 11:44 WIB

Kapolri Bantah Larang Warga Sipil Gunakan Kaos Turn Back Crime

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menunjukan satu buah baju Turn Back Crime seragam kepolisian yang digunakan tersangka Rino Saputra (24) untuk menipu korbannya dan membawa satu unit motor yang dijadikan barang bukti saat pers rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (22/5). Rino menggunakan baju tersebut dan berpura-pura menjadi anggota Brimob Polda Lampung dan saat hendak ditangkap dirinya melawan petugas dan petugas terpaksa menembak betis kiri Rino.ANTARA FOTO/Tommy Saputra/pd/16.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menunjukan satu buah baju Turn Back Crime seragam kepolisian yang digunakan tersangka Rino Saputra (24) untuk menipu korbannya dan membawa satu unit motor yang dijadikan barang bukti saat pers rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (22/5). Rino menggunakan baju tersebut dan berpura-pura menjadi anggota Brimob Polda Lampung dan saat hendak ditangkap dirinya melawan petugas dan petugas terpaksa menembak betis kiri Rino.ANTARA FOTO/Tommy Saputra/pd/16.

Liputankepri.com,Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah melarang masyarakat sipil menggunakan kaos bertuliskan turn back crime. Badrodin menyampaikan, kaos turn back crime bukan seragam polisi.

“Saya tidak pernah mengatakan begitu (larang sipil gunakan kaos turn back crime). Itu hoax. Itu bukan uniform dan tidak dilarang oleh polisi. Itu kaos biasa, sama dengan kaos yang dijual di pasar,” kata Badrodin di Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2016).

Badrodin menyampaikan, turn back crime merupakan moto Interpol. Bahkan, menurut dia, Interpol mengapresiasi masyarakat sipil menggunakan kaos turn back crime.

Namun Badrodin berharap, masyarakat tidak hanya menggunakan kaosnya tapi juga mencegah tindak kejahatan. “Jangan sampai menggunakan atribut itu untuk kejahatan,” tegas Badrodin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, menyebut ada larangan dari Kapolri terkait penggunaan atribut turn back crime. Atribut hanya boleh dipakai oleh Interpol dan polisi.

“Kapolri melarang pengenaan pakaian turn back crime bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan,” kata Sulistyaningsih, Senin 23 Mei.**

Sumber; Metrotvnews.com

Share :

Baca Juga

Criminal

Wabup Karimun Pimpin Rakor Pelaksanaan Ibadah Fase New Normal

Featured

Anwar Abu Bakar: Kinerja UPTD Pendidikan Karimun Dinilai Buruk

Karimun

Kepengurusan KKB Meranti Kabupaten Karimun Periode 2017-2022 Resmi Dilantik Oleh Gubernur Kepri

Berita

Polisi Temukan Mayat Yang Mengapung di Perairan Karimun

Karimun

Dalam Rangka Pengecekan TMMD,Tim WAS EV Ke 101 Berkunjung ke Karimun

Ekonomi

PWI Meranti Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik 2019

Featured

Pelantar Sri Karimun Akan Disinggahi Kapal Penumpang Antar Pulau

Featured

Trade | TestAPIUpdate | 21-2025
error: Content is protected !!