Kapolri Bantah Larang Warga Sipil Gunakan Kaos Turn Back Crime

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2016 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menunjukan satu buah baju Turn Back Crime seragam kepolisian yang digunakan tersangka Rino Saputra (24) untuk menipu korbannya dan membawa satu unit motor yang dijadikan barang bukti saat pers rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (22/5). Rino menggunakan baju tersebut dan berpura-pura menjadi anggota Brimob Polda Lampung dan saat hendak ditangkap dirinya melawan petugas dan petugas terpaksa menembak betis kiri Rino.ANTARA FOTO/Tommy Saputra/pd/16.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menunjukan satu buah baju Turn Back Crime seragam kepolisian yang digunakan tersangka Rino Saputra (24) untuk menipu korbannya dan membawa satu unit motor yang dijadikan barang bukti saat pers rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (22/5). Rino menggunakan baju tersebut dan berpura-pura menjadi anggota Brimob Polda Lampung dan saat hendak ditangkap dirinya melawan petugas dan petugas terpaksa menembak betis kiri Rino.ANTARA FOTO/Tommy Saputra/pd/16.

Liputankepri.com,Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah melarang masyarakat sipil menggunakan kaos bertuliskan turn back crime. Badrodin menyampaikan, kaos turn back crime bukan seragam polisi.

“Saya tidak pernah mengatakan begitu (larang sipil gunakan kaos turn back crime). Itu hoax. Itu bukan uniform dan tidak dilarang oleh polisi. Itu kaos biasa, sama dengan kaos yang dijual di pasar,” kata Badrodin di Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2016).

Badrodin menyampaikan, turn back crime merupakan moto Interpol. Bahkan, menurut dia, Interpol mengapresiasi masyarakat sipil menggunakan kaos turn back crime.

Namun Badrodin berharap, masyarakat tidak hanya menggunakan kaosnya tapi juga mencegah tindak kejahatan. “Jangan sampai menggunakan atribut itu untuk kejahatan,” tegas Badrodin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, menyebut ada larangan dari Kapolri terkait penggunaan atribut turn back crime. Atribut hanya boleh dipakai oleh Interpol dan polisi.

“Kapolri melarang pengenaan pakaian turn back crime bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan,” kata Sulistyaningsih, Senin 23 Mei.**

Sumber; Metrotvnews.com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Press Release Commander Wish Kapolda Riau
Satgas Humas Operasi Ketupat 2025 Digelar, Pastikan Mudik Aman dan Nyaman
Polres Siak bersama PT. Nusa Prima Manunggal Gelar penanaman jagung
Pemprov Riau Serahkan Paket Santunan Ramadan di Masjid Al Hijrah Pekanbaru
Bank Saqu by PT Bank Jasa Jakarta Salurkan 16 Ton Beras
Ikatan Alumni ITS Gelar Buka Puasa Bersama dengan Anak Kaum Marjinal
Pemprov Riau Optimis Pertumbuhan Ekspor Berlanjut
Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya di Aplikasi PLN Mobile

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:36 WIB

Press Release Commander Wish Kapolda Riau

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:07 WIB

Satgas Humas Operasi Ketupat 2025 Digelar, Pastikan Mudik Aman dan Nyaman

Rabu, 19 Maret 2025 - 10:48 WIB

Polres Siak bersama PT. Nusa Prima Manunggal Gelar penanaman jagung

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:34 WIB

Pemprov Riau Serahkan Paket Santunan Ramadan di Masjid Al Hijrah Pekanbaru

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:21 WIB

Bank Saqu by PT Bank Jasa Jakarta Salurkan 16 Ton Beras

Berita Terbaru

Nasional

Press Release Commander Wish Kapolda Riau

Kamis, 20 Mar 2025 - 11:36 WIB