Kapolri Bantah Larang Warga Sipil Gunakan Kaos Turn Back Crime

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2016 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menunjukan satu buah baju Turn Back Crime seragam kepolisian yang digunakan tersangka Rino Saputra (24) untuk menipu korbannya dan membawa satu unit motor yang dijadikan barang bukti saat pers rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (22/5). Rino menggunakan baju tersebut dan berpura-pura menjadi anggota Brimob Polda Lampung dan saat hendak ditangkap dirinya melawan petugas dan petugas terpaksa menembak betis kiri Rino.ANTARA FOTO/Tommy Saputra/pd/16.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menunjukan satu buah baju Turn Back Crime seragam kepolisian yang digunakan tersangka Rino Saputra (24) untuk menipu korbannya dan membawa satu unit motor yang dijadikan barang bukti saat pers rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (22/5). Rino menggunakan baju tersebut dan berpura-pura menjadi anggota Brimob Polda Lampung dan saat hendak ditangkap dirinya melawan petugas dan petugas terpaksa menembak betis kiri Rino.ANTARA FOTO/Tommy Saputra/pd/16.

Liputankepri.com,Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah melarang masyarakat sipil menggunakan kaos bertuliskan turn back crime. Badrodin menyampaikan, kaos turn back crime bukan seragam polisi.

“Saya tidak pernah mengatakan begitu (larang sipil gunakan kaos turn back crime). Itu hoax. Itu bukan uniform dan tidak dilarang oleh polisi. Itu kaos biasa, sama dengan kaos yang dijual di pasar,” kata Badrodin di Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2016).

Badrodin menyampaikan, turn back crime merupakan moto Interpol. Bahkan, menurut dia, Interpol mengapresiasi masyarakat sipil menggunakan kaos turn back crime.

Namun Badrodin berharap, masyarakat tidak hanya menggunakan kaosnya tapi juga mencegah tindak kejahatan. “Jangan sampai menggunakan atribut itu untuk kejahatan,” tegas Badrodin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, menyebut ada larangan dari Kapolri terkait penggunaan atribut turn back crime. Atribut hanya boleh dipakai oleh Interpol dan polisi.

“Kapolri melarang pengenaan pakaian turn back crime bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan,” kata Sulistyaningsih, Senin 23 Mei.**

Sumber; Metrotvnews.com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut
Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa
Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam
Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel, Siap Perang sampai Habis
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Polres Siak Laksanakan Peletakan Batu Pertama Rumah Layak Huni ke-6 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:41 WIB

Sebanyak 130 Kasus TPPO Terungkap, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI Lewat Konferensi Pers di Polda Sumut

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:16 WIB

Sambut hari Bhayangkara Ke 79, Polres Meranti Bagikan Baksos Pada Kaum Duafa

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:33 WIB

Binter Satgas Yonif 521/DY Berikan Sarana Penggalangan di Pos Eragayam

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Senin, 7 Jul 2025 - 15:47 WIB