class="wp-singular post-template-default single single-post postid-258 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Nasional

Selasa, 24 Mei 2016 - 11:44 WIB

Kapolri Bantah Larang Warga Sipil Gunakan Kaos Turn Back Crime

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menunjukan satu buah baju Turn Back Crime seragam kepolisian yang digunakan tersangka Rino Saputra (24) untuk menipu korbannya dan membawa satu unit motor yang dijadikan barang bukti saat pers rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (22/5). Rino menggunakan baju tersebut dan berpura-pura menjadi anggota Brimob Polda Lampung dan saat hendak ditangkap dirinya melawan petugas dan petugas terpaksa menembak betis kiri Rino.ANTARA FOTO/Tommy Saputra/pd/16.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menunjukan satu buah baju Turn Back Crime seragam kepolisian yang digunakan tersangka Rino Saputra (24) untuk menipu korbannya dan membawa satu unit motor yang dijadikan barang bukti saat pers rilis di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (22/5). Rino menggunakan baju tersebut dan berpura-pura menjadi anggota Brimob Polda Lampung dan saat hendak ditangkap dirinya melawan petugas dan petugas terpaksa menembak betis kiri Rino.ANTARA FOTO/Tommy Saputra/pd/16.

Liputankepri.com,Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah melarang masyarakat sipil menggunakan kaos bertuliskan turn back crime. Badrodin menyampaikan, kaos turn back crime bukan seragam polisi.

“Saya tidak pernah mengatakan begitu (larang sipil gunakan kaos turn back crime). Itu hoax. Itu bukan uniform dan tidak dilarang oleh polisi. Itu kaos biasa, sama dengan kaos yang dijual di pasar,” kata Badrodin di Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2016).

Badrodin menyampaikan, turn back crime merupakan moto Interpol. Bahkan, menurut dia, Interpol mengapresiasi masyarakat sipil menggunakan kaos turn back crime.

Namun Badrodin berharap, masyarakat tidak hanya menggunakan kaosnya tapi juga mencegah tindak kejahatan. “Jangan sampai menggunakan atribut itu untuk kejahatan,” tegas Badrodin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, menyebut ada larangan dari Kapolri terkait penggunaan atribut turn back crime. Atribut hanya boleh dipakai oleh Interpol dan polisi.

“Kapolri melarang pengenaan pakaian turn back crime bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan,” kata Sulistyaningsih, Senin 23 Mei.**

Sumber; Metrotvnews.com

Share :

Baca Juga

Karimun

Bupati Karimun Serahkan Sertifikat Tanah

Bintan

Pekan Ini, Bupati Bintan Akan Lantik Kades Terpilih

Ekonomi

Bupati Meranti Sebut Nilai SAKIP Meranti Naik Menjadi B Plus, Terbaik Se-Kabupaten Kota di Riau

Featured

Sederet Prestasi Pemkab Meranti di Bawah Komando Bupati Asmar

Ekonomi

Nasib Karyawan RAPP Terkatung-Katung Hingga Ada Yang Jadi TKI Di Malaysia

Featured

Fungsi dan Peranan DPRD Belum Maksimal, Sudah Minta Naik Gaji?

Featured

Bupati Meranti Ikuti Rakornas Indonesia Maju 2019 Bersama Presiden RI Joko Widodo

Kep Meranti

Anak – Anak Mungil TK Yayasan Permata Selatpanjang,Ikuti Latihan Damkar
error: Content is protected !!