Liputankepri.com,Karimun – Satres Narkoba Polres Karimun mengamankan 16 orang tersangka dan Satu orang diantaranya merupakan residivis kasus narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi F.S saat jumpa Pers mengatakan, tersangka yang ditangkap di Kundur satu orang residivis, dari tangannya juga didapat narkoba jenis Key sebanyak 20,60 gram,” ujar Yos Guntur,Rabu (23/10) di Mapolres Karimun.
Selain itu kata Yos Guntur, Penangkapan kasus narkoba ini semuanya pria terhitung sejak 1 Oktober hingga 23 Oktober 2019,mereka di tangkap di beberapa wilayah Karimun.
“Untuk Kecamatan Karimun, tercatat lima kasus dengan delapan orang tersangka inisial adalah DP, ZN, WD, SE, AR, FZ, AFD, dan SPY.
Sedangkan untuk Meral ada satu kasus dengan dua orang tersangka inisial BD dan FP. Sementara di Kecamatan Buru satu kasus dengan enam orang tersangka inisial AU, HS, NZ, HL, IW, IS.
Kemudian,dari 16 tersangka kasus narkoba ini kami menyita barang bukti berbagai jenis,diataranya 556,48 gram sabu-sabu, 252 butir pil ekstasi, Ganja kering 13,29 gram, Happy Five 202 butir, dan Key seberat 20,60 gram,”ujar Yos Guntur.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 KUHpidana ayat 1 dan 2. Ancaman kurungan paling rendah 4 tahun, 20 tahun, seumur hidup atau mati.
Sebelumnya diberitakan salah satu media lokal hasilnya mengejutkan. Empat gadis, dua diantaranya masih belia, digerebek warga Meral, Karimun, bersama anggota Polsek Meral, Senin malam. Keempatnya dicurigai tengah pesta narkoba.
Terdapat alat isap sabu atau bong terbuat dari botol air mineral. Namun barang bukti berupa sabu tak ditemukan.
“Sudah diperiksa, tidak ada ditemukan narkoba. Mereka dicurigai melakukan pesta narkoba,” ujar Hadi saat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/10/2019).***








