Kasatlantas Polresta Barelang Himbau Masyarakat Patuhi Peraturan Lalu Lintas

- Jurnalis

Rabu, 13 Juni 2018 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati.F.Ist

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati.F.Ist

Liputankepri.com,Batam – Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati meminta masyarakat yang akan merayakan malam takbiran hingga lebaran dengan berkeliling dan berkonvoi di jalanan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.

Pengendara motor harus menggunakan helm dan tidak boleh berboncengan hingga melebih kapasitas.

“Hal ini kita lakukan sebagai upaya kita dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Dimana pada tahun lalu angka kecelakaan lalu lintas angkanya terbilang cukup tinggi,” katanya, Selasa (12/6).

Dijelaskan Putu, penindakan terhadap pengendara yang tidak tertib lalu lintas itu dilakukan dengan cara hunting atau anggota Sat Lantas Polresta Barelang melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor atau mobil. Untuk itu, dia meminta kepada pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga :  Polisi Lumpuhkan Pelaku Curat Dengan Timah Panas

“Untuk hari biasanya, kita rata-rata mengeluarkan surat tilang sebanyak 10 sampai 20 tilang per harinya. Pada tahun ini pelanggar masih terbanyak oleh taksi online sebanyak 600 lebih,” tuturnya.

Selain pelanggaran yang dilakukan oleh taksi online, pelanggaran lainnya yang sering dilakukan oleh pengendara adalah tidak membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK maupun SIM. Selain itu baru disusul dengan pelanggaran tidak gunakan helm ganda serta tidak melengkapi kelengkapan kendaraan seperti kaca spion.

“Jadi, untuk malam takbiran hingga hari raya nanti kita harapkan kepada masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan yang ada. Gunakan helm bagi pengendara roda dua dan gunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat,” bebernya.

Baca Juga :  Lapas Kelas II A Batam Usulkan Remisi 161 Warga Binaan

Ia menambahkan, hari ini (Rabu, red) merupakan hari terakhir bagi masyarakat untuk medapatkan pelayanan SIM, pengurusan tilang, pembuatan SIM baru. Kemudian, setelah itu pelayanan akan tuturp selama empat hari mulai dari Kamis (14/6) hingga Minggu (17/6).

“Kemudian pelayanan akan dibuka lagi hari Senin tanggal 18 Juni. Kepada SIM yang mati pada libur empat hari itu silahkan perpanjang besok. Jika sudah mai, tentu tidak bisa diperpanjang dan buat baru lagi,” imbuhnya***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Berita Terbaru