Liputankepri.com,Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun menggelar pemusnahan terhadap tindak pidana Kepabeanan berupa narkotika jenis sabu serta ribuan barang bukti elektronik yang dilaksanakan di Mako Subden 4 Detasemen A Pelopor Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Rabu (7/2/2018).
Pelaksana tugas (Plt) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Silvia Desty Rosalina SH MH usai acara pemusnaahan kepada wartawan mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan perkara tindak kepabeanan satu diantaranya yang sudah memiliki hukum tetap (Inchrah),:jelas Silvia.
Kemudian jelas Silvia,sesuai putusan pengadilan nomor 259 Pidana Khusus (Pidsus) tahun 2017/PN.TBK, tertanggal 18 Januari 2018 atas nama Tengku Mahdaruddin Bin Alm.Tengku Said Hasyim telah kita lakukan pemusnahan ribuan barang rampasan elektronik dengan cara di bakar.
“Barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini berupa 5032 unit hanphone, 100 unit laptop Acer, 620 Tablet, 140 kotak Handphone dan 135 tas laptop, jaring dan beberapa alat elektronik dan aksesoris.
Bukan itu saja kata Silvia,disamping kita memusnahkan ribuan elektronik pihaknya juga memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,barang bukti narkotika ini kita musnahkan merupakan kasus perkara tahun 2016-2017,”paparnya
Kendati demikian,ada beberapa barang tindak pidana khusus yang masih belum dimusnahkan, pasalnya barang tersebut mengandung zat kimia karena tidak mudah memusnahkan barang tersebut, namun dalam waktu dekat akan segera kita musnahkan,dalam hal ini kita juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait,”ungkap Silvia mengakhiri.
Turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut yakni,perwakilan Polres Karimun,Kodim,Danlanal TBK,Kanwil DJBC Khusus Kepri,KSOP,KPPBC,Pomal,ketua Pengadilan Danki Detasemen 4 A Pelopor Satbrimob Polda Kepri, Iptu Rizal serta jajaran Kejari Karimun.(Udo)