Kejari Kuansing Tetapkan Tiga Orang Tersangka

- Jurnalis

Senin, 11 Januari 2021 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teluk Kuantan – Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan menetapkan tiga tersangka atas mobiler hotel Kuansing tahun 2015 bersumber dari dana APBD 2015, Senin (11/01/2020) siang.

Kepala Kejaksaan Kuansing Hadiman mengatakan, untuk sekarang ada penetapan tersangka sebanyak tiga orang tersangka.

“Ketiga tersangka tersebut, inisial F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH selaku Pejabat Pelaksana  Teknis Kegiatan (PPTK), Selanjutnya R (almarhum) Rekanan, selaku  Direktur PT.Betania Prima,” ujar Hadiman kepada awak media.

Lanjut Hadiman, dan tentu tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, tentu kita melihat nantinya kesaksian di persidangan.

Diterangkan Hadiman, pada saat selesai masa kontrak oleh PT Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot sebesar 44,501 persen, dengan nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp 5,2 miliar dari Nomor Kontrak 64/Kontrak/CKTR/PA/2015/1794 dengan nilai Rp. 13,100.250.000 (tiga belas milyar seratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Namun pada saat itu, PPK dalam kegiatan itu, dalam pelaksanaannya tidak selesai dan ditambah denda sebesar Rp 352 juta.

“Jadi begini, seharusnya PT Betania Prima ini mengerjakan 100 persen, ternyata dalam perjalanan hanya dikerjakan 44,501 persen. Selebihnya tidak dikerjakan karena alasan tidak mampu, karena barang-barang yang dia beli tidak sesuai atau tidak sampai di tempat.” ungkap Hadiman.

Sehingga Pemda dalam hal ini Dinas Cipta Karya hanya membayar sebesar Rp 5,2 miliar.

Yang mana pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka pasal 1 ayat 2 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI tahun 1999 nomor 31 dan nomor 20 tahun 2021 Undang undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang mana ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun, jika yang di pakai jo pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.*

(Zul Piliang) 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Karhutla Lahan Gambut, Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Deteksi Dini
Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan
Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan
Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau Tembus Pulau Rangsang, Hadirkan Negara di Teras NKRI
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Antisipasi Karhutla Lahan Gambut, Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Deteksi Dini

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Breaking News: Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Kawasan Enggano Bengkulu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam

Berita Terbaru