Kejati Kepri Tahan Dua Eks Kadis Pemprov Kepri

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2020 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Dua eks Kepala Dinas Pemprov Kepri Amjon (Mantan Kadis ESDM) dan Azman Taufik (Mantan Kadis PMPTSP) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (2/9/2020) sore.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (2/9/2020) siang tadi terkait kasus dugaan korupsi pertambangan di lingkungan Kepri.

“Mereka ditahan terkait dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bauksit,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Wagiyo melalui telepon, Rabu (2/9/2020).

Wagiyo mengatakan, Kejaksaan sebelumnya telah menahan delapan orang tersangka, yakni WBY (direktur CV BSK), HEM (ketua Koperasi HKTR), S (wakil ketua Koperasi HKTR) dan J (jabatan Perseoran Komanditer CV SKM).

Kemudian MAA (kepala PT TMBS), MA (direktur PT CTAL), ER (direktur CV GMS) serta J (mitra Bumdes MJ). “Ada dua tersangka lainnya yang mangkir dalam pemeriksaan hari ini, yakni AR (direktur CV GSM) dan BSK (komisaris CV.BSK),” terang Wagiyo.

Wagiyo mengatakan 10 orang tersebut ditahan setelah bukti lengkap dan penahanan ini dilakukan sesuai dua alat bukti. “Berapa kerugian negara nanti sama-sama kita pantau di sidang,” papar Wagiyo.

Baca Juga :  Nelayan Alami Patah Kaki Ditabrak Kapal Patroli Singapura

Ia berharap berkas perkara para tersangka bisa secepatnya dirampungkan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dua tersangka lainnya masih ditunggu penyidik Kejati. BSK mangkir panggilan tanpa keterangan, sementara AR dikabarkan sakit.

Para tersangka dari pihak swasta tersebut merupakan penerima izin IUP OP yang secara prosedural telah dilanggar oleh dua tersangka sebelumnya selaku pejabat terkait yang mengelurakan izin, yaitu Azman Taufik dan Amjon.

Baca Juga :  Pencaker Antre Memperebutkan Lowongan Operator

“Satu dari 10 tersangka pengelola perusahaan swasta ini juga merupakan seorang oknum pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Tanjungpinang yang diduga merangkap sebagai salah satu petinggi di perusahaan yang melakukan penambangan tersebut,” kata Wagiyo.

Sebelumnya, Kejati Kepri terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan kerugian negara senilai lebih dari Rp 30 miliar.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jenguk Warga di RSUD Dorak, Bupati Asmar Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Humanis
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Bareskrim Tangkap Pilot Malaysia Airlines yang Selundupkan 25 Kg Ekstasi di Bandara Soetta
Bupati Asmar Sambut Lawatan Persatuan Ketua Kampung Negeri Melaka, Perkuat Kerja Sama Serumpun Indonesia-Malaysia
Kapolres Kepulauan Meranti Edukasi Siswa SD tentang Pelestarian Lingkungan
Pemkab Meranti Bentuk Tim Penataan Jaringan Telekomunikasi, Wujudkan Kota Lebih Aman dan Rapi
Bupati Asmar Tegaskan MoU Pemkab dan PLN Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Meranti
Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:56 WIB

Jenguk Warga di RSUD Dorak, Bupati Asmar Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Humanis

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:26 WIB

Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Bareskrim Tangkap Pilot Malaysia Airlines yang Selundupkan 25 Kg Ekstasi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:30 WIB

Kapolres Kepulauan Meranti Edukasi Siswa SD tentang Pelestarian Lingkungan

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:24 WIB

Pemkab Meranti Bentuk Tim Penataan Jaringan Telekomunikasi, Wujudkan Kota Lebih Aman dan Rapi

Berita Terbaru