class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33378 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Bintan / Criminal / Kepri

Kamis, 3 September 2020 - 14:25 WIB

Kejati Kepri Tahan Dua Eks Kadis Pemprov Kepri

Tanjungpinang – Dua eks Kepala Dinas Pemprov Kepri Amjon (Mantan Kadis ESDM) dan Azman Taufik (Mantan Kadis PMPTSP) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (2/9/2020) sore.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (2/9/2020) siang tadi terkait kasus dugaan korupsi pertambangan di lingkungan Kepri.

“Mereka ditahan terkait dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bauksit,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Wagiyo melalui telepon, Rabu (2/9/2020).

Wagiyo mengatakan, Kejaksaan sebelumnya telah menahan delapan orang tersangka, yakni WBY (direktur CV BSK), HEM (ketua Koperasi HKTR), S (wakil ketua Koperasi HKTR) dan J (jabatan Perseoran Komanditer CV SKM).

Kemudian MAA (kepala PT TMBS), MA (direktur PT CTAL), ER (direktur CV GMS) serta J (mitra Bumdes MJ). “Ada dua tersangka lainnya yang mangkir dalam pemeriksaan hari ini, yakni AR (direktur CV GSM) dan BSK (komisaris CV.BSK),” terang Wagiyo.

Wagiyo mengatakan 10 orang tersebut ditahan setelah bukti lengkap dan penahanan ini dilakukan sesuai dua alat bukti. “Berapa kerugian negara nanti sama-sama kita pantau di sidang,” papar Wagiyo.

Baca Juga :  Terjebak Badai di Selat Bangka,Dua ABK Tugboat Tujuan Batam Hilang

Ia berharap berkas perkara para tersangka bisa secepatnya dirampungkan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dua tersangka lainnya masih ditunggu penyidik Kejati. BSK mangkir panggilan tanpa keterangan, sementara AR dikabarkan sakit.

Para tersangka dari pihak swasta tersebut merupakan penerima izin IUP OP yang secara prosedural telah dilanggar oleh dua tersangka sebelumnya selaku pejabat terkait yang mengelurakan izin, yaitu Azman Taufik dan Amjon.

Baca Juga :  Serang Mapolda Riau,Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Rupat Bengkalis

“Satu dari 10 tersangka pengelola perusahaan swasta ini juga merupakan seorang oknum pejabat aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Tanjungpinang yang diduga merangkap sebagai salah satu petinggi di perusahaan yang melakukan penambangan tersebut,” kata Wagiyo.

Sebelumnya, Kejati Kepri terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan kerugian negara senilai lebih dari Rp 30 miliar.**

Share :

Baca Juga

Berita

Usai Lantik Menteri, Presiden Jokowi: Langsung Kerja

Featured

Ketua Umum (Lugas) Zuhdie : Gubernur Kepri Dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Turut Serta Menciptakan Generasi Yang Aktif dan Sehat

Bangkinang

Jumat Curhat, Kapolsek Tambang Tanggapi Langsung Keluhan Warga Balam Jaya

Bintan

Gubernur Kepri Resmi Buka TMMD ke 103 2018, Kodim 0315/Bintan

Batam

Terjebak Badai di Selat Bangka,Dua ABK Tugboat Tujuan Batam Hilang

Berita

Usai Ikut Tes Lanjutan Program Kelas Beasiswa PT Timah Tbk, Dewi Berharap Bisa Lulus Hingga Akhir

Batam

BNN Kepri Periksa Urine Kru Pesawat dan Kru Kapal

Berita

Wujudkan Netralitas ASN, Plt Bupati Asmar Hadiri Rakorwasdal BKN
error: Content is protected !!