class="post-template-default single single-post postid-34423 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Berita / Kampar / Kepri / Law / Politik / Riau / Video

Selasa, 24 November 2020 - 16:22 WIB

Kejati Riau Periksa Sekda Inhu Terkait Dugaan Korupsi APBD Rp114 Miliar

Pekanbaru – Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu (Inhu), Hendrizal, diperiksa oleh jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (23/11/2020).

Hendrizal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi APBD Inhu tahun 2005 hingga 2009 senilai Rp114 miliar.

Pemeriksaan Hendrizal merupakan pengembangan dari kasus yang membelit mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. “Ini pengembangan-pengembangan dari kasus Pak Thamsir,” ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Hilman mengatakan, pemanggilan Hendrizal masih dalam tahap klarifikasi. Menurutnya, jaksa penyelidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari para pihak yang mengetahui tentang dana tersebut.

Hilman menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau, masih ada kerugian negara yang yang belum dikembalikan. “Ada temuan-temuan BPK, itu yang kita cek,” ucap Hilman.

Informasi dihimpun, Hendrizal datang ke Kejati Riau didampingi Kepala Inspektorat Inhu, Boyke Sitinjak. Dia keluar dari ruang Pidsus Kejati Riau sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus ini, Thamsir sudah divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Selain penjara, MA juga menghukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.

Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.

Hukuman terhadap Thamsir lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Thamsir dengan penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

JPU menuntut Thamsir membayar pengganti sebesar Rp45,1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 5 tahun dan 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Thamsir diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000.

Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.

Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.**

(Ochu)

Share :

Baca Juga

Karimun

Bupati Meranti Himbau OPD Berinovasi Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita

Gelar “Ngopi Mas”, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Imbau Masayarakat Cegah Karhutla dan Sukseskan Pilkada

Featured

FPTI Meranti Kirim Dua Orang Mengikuti Pelatihan Panjat Tebing

Meranti

​Dinas Pendidikan Gelar Seleksi Guru Berprestasi Tingkat TK, SD, SMP Serta Pengawas Se-Kabupaten Kepulauan Meranti

Karimun

Diduga Melakukan Transaksi Narkoba, Mantan Anggota Polisi Ditangkap di Parkiran Hotel Aston Karimun

Batam

Marlin: Jangan Berhenti untuk Saling Berbagi

Batam

Polda Kepri Amankan KM.Surya Bakti Bawa 50 Drum Solar Tanpa Dokumen

Featured

Dirpol Airud Polda Kepri Periksa Sopir yang membawa Ribuan Botol Miras asal Singapura