Kementrian LHK Gencar Tanam Mangrove, Di Meranti Perusahaan “Siluman” Malah Babat Hutan Mangrove Tidak Tersentuh Hukum

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti– Diakhir masa jabatan Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya terus gencar melakukan penanaman mangrove dalam upaya mitigasi perubahan iklim, pemulihan kualitas lingkungan hidup, dan percepatan rehabilitasi hutan dan lahan, serta upaya untuk memperbaiki kualitas lingkungan di 25 lokasi seluruh Indonesia.

Namun dibalik itu terdapat salah satu perusahaan “siluman” di duga asal Pekanbaru yang sengaja membabat kayu hutan mangrove milik negara untuk menguasai dan menduduki Kawasan Hutan mangrove secara tidak sah tanpa izin dari pejabat yang berwenang untuk didirikan Batching Plant yang berlokasi di bibir pantai sungai Belokob, Desa Batang Meranti, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau terkesan kebal hukum,Minggu 11 Agustus 2024.

Perusahaan tersebut membabat hutan dengan mengunakan dua alat berat (Excavator) yang di sewa dari PT. KRISNA EKA PRATAMA yang membabat areal kawasan hutan mangrove sebagai penyangga kehidupan dan abrasi menjadi gundul tidak tersentuh hukum.

Salah seorang pekerja di lokasi yang mengaku dirinya sebagai pengawas lapangan mengatakan, tidak mengetahui nama perusahaan yang menyuruhnya dan ia hanya diperintah orang bernama Miral dan Muklis.

“Kalau orang Perusahaan saya tidak tau dan tidak pernah ketemu, saya di suruh Miral dan Muklis untuk mengawas pekerjaan. dan mereka lah yang berurusan sama perusahaan,” kata salah satu perkrerja di lapangan.

“Kalau kita dari PT. KRISNA EKA PRATAMA hanya vendor diperintahkan untuk memasang Batching Plant saja,” tambah salah satu operator Excavator.

Atas persolan tersebut Pengawas Perkumpulan Meranti Peduli Lingkungan (PMPL) Iskandar, mengatakan terkait kasus tersebut sudah di dalami pihak penyidik kepolisian Polres Meranti dan Ditreskrimsus Polda Riau. dan informasi yang kita terima beberapa saksi seperti, Plh LHK Budiansyah, Camat,Kepala Desa,Ketua kelompok dan pihak perusahaan sudah dipangil oleh penyidik dan diperiksa untuk di minta keterangan pada Kamis 13 Juni 2024 lalu.

“Informasi yang kita dapat dari kasatreskrim meranti bahwa pihak kepolisian masih mengunggu pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH),” kata Iskandar.

Maka dari itu pihaknya meminta agar pihak Perusahaan”Siluman” tersebut di proses secara hukum terlebih lagi dari pantaian kita di lapangan barang bukti berupa alat berat dan material tidak di sita atau di police line.

“Padahal Plh LHK Budiansyah sudah menegaskan bahwa kawasan Hutan Mangrove yang gundul dibabat perusahaan “Siluman” tanpa izin tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sudah dibebani persetujuan pengelolaan kepada Kelompok Mangrove Meranti Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4083/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 dan bukan untuk mendirikan Batching Plant,”Tuturnya.

“Budiansyah juga menegaskan bahwa titik koordinat lokasi hutan mangrove yang di babat berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai pada peta lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.759/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Riau,” Ujar Iskandar.

Iskandar menegaskan bahwa pihaknya terus kawal kasus tersebut dan mengharap kepada Dirjen Gakkum KLHK Pusat dan Riau tidak berdiam diri untuk tegas melawan kejahatan seperti ini.

“Sebagai mana diharapkan Dirjen Gakkum KLHK untuk terus melawan pelaku kejahatan lingkungan dan memberi hukuman setinggi-tingginya bagi para pelaku sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf d Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka H diancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar. terlebih lagi kita informasi yang beredar bawa perusahaan “Siluman” diduga dibekingi oknum penegak hukum,” Ujar Iskandar.

Sementara itu Muklis selaku pengurus perusahaan”Siluman” hingga berita ini ditayangkan lebih memilih bungkam ketika di konfirmasi media ini.

Redaksi: Tommy

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti
Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025
Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas
Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79
Sambut Hari Bhayangkara Ke- 79, Polsek Tebingtinggi Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polres Kepulauan Meranti Gelar Latihan Menembak untuk Tim Raga
Wabup Muzamil Terima Audiensi PPMLN, Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Meranti

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:31 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Serahkan Bibit Pohon

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:26 WIB

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Ikut Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Polres Kepulauan Meranti

Kamis, 26 Juni 2025 - 05:20 WIB

Ziarah Khidmat Polres Siak ke Makam Pahlawan Sultan Syarif Kasim: Wujud Penghormatan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:53 WIB

Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Meranti Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Di Kantor Desa Banglas

Senin, 23 Juni 2025 - 10:25 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gelar Lomba Mancing, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru