Kundur – Kepala Desa Wilayah Kundur Kabupaten Karimun menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Karimun di bidang Perdata dan Tata Urusan Negara serta progam jaga Desa yang diselenggarakan di Balai Sri Gading Tanjung Batu Kota, Selasa (20/12/2022).
Kegiatan ini bekerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk sosialisasi pengelolaan Keuangan Desa secara transparansi dan akuntabel.
Adapun tujuan dasar terselenggaranya acara ini untuk menghindari kepala desa dari tindakan KKN.
Kajari Karimun Firdaus.SH.MH.MM.IKOM mengatakan di adakan sosialisasi dan penandatangan Nota Kesepakatan dengan Kepala Desa adalah meneruskan program Kejaksaan Negeri yang bertujuan untuk menghindari kepala desa bertindak dalam hal KKN.
“Tujuan kami mengadakan acara ini bersama BNI, Apdesi, PMD serta seluruh Camat se-pulau Kundur adalah untuk memprakarsai bagaimana agar kepala desa bekerja dengan baik sesuai dengan SOP yang ada supaya mereka dapat terhindar dari KKN,” ucap Kajari.
Tambahannya lagi,” kami berharap kepada Kepala Desa Tanjung Batu dan sekitarnya dapat melaksanakan tugas sehari-hari dengan maksimal dan bekerja dengan hati nurani.
“Seandainya tidak mengerti tanya ke kami agar mereka terhindar dari hal-hal yang merugikan Kepala Desa itu sendiri,” pungkas firdaus.**