Pekanbaru – Melaporkan hasil mediasi atas pelaporan pelanggaran Hak Cipta Buku dan Novel dengan pelapor Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) dengan terlapor SMK Kehutanan Pekanbaru, perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menemui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu. Bertempat di ruang rapat Kakanwil, Kepala Seksi Pencegahan Cecep Sarip Hidayat dan Staf Seksi Pencegahan Rizky Mubaroq mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kanwil Kemenkumham Riau untuk memfasilitasi berlangsungnya mediasi, Rabu (15/02).
“Sebelumnya, pihak pelapor telah mengajukan permohonan penyidikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada 17 Januari 2023, tetapi tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan harus terlebih dahulu membuat laporan permintaan mediasi di https://pengaduan.dgip.go.id/ yang kemudian
kami konfirmasi dan diketahui alasan sebenarnya adalah bahwa pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau tidak memiliki mediator tersertifikasi serta belum memiliki PPNS Kekayaan Intelektual yang sudah dilantik, untuk itulah kami hadir di sini,” sebut Cecep.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil menyampaikan ungkapan terimakasih atas kehadiran perwakilan DJKI dan berharap kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan dengan baik. “Saya telah mendapatkan laporan dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terkait perkembangan kasus, bahwasanya terlapor bersedia membayar ganti rugi dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual merupakan sebuah tanda bahwa kesadaran masyarakat masih sangat minim dalam menjaga Kekayaan Intelektual, untuk itu kita harus semakin gencar lagi melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman bagi masyarakat agar dapat ikut serta melindungi Kekayaan Intelektual dan mendaftar Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki agar terlindungi secara hukum,” sebut Kakanwil.***