Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Kesal Selalu Dimarahi, Seorang Pekerja di PT KSS Serang Atasannya Pakai Parang | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-11433 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Liputan Kriminal

Kamis, 31 Agustus 2017 - 20:34 WIB

Kesal Selalu Dimarahi, Seorang Pekerja di PT KSS Serang Atasannya Pakai Parang

​liputankepri.com, KARIMUN – Suwito, Salah seorang pekerja di PT Karimun Sembawang Shipyard (PT KSS), berusàha menyerang Esketan, atasannya dengan sebilah parang. Penyerangan tersebut terjadi karena Suwito merasa kesal terhadap atasanya tersebut.

Suwito saat mengayunkan parang ke arah mobil Kijang Inova milik Esketan, atasan di tempatnya bekerja di PT KSS. Kejadian ini merupakan rentetan rekon yang di lakukan Polsek Meral, Rabu (30/8/2017) untuk diajukan ke persidangan. foto: istimewa

Peristiwa itu bermula dari Suwito yang merasa selalu disalahkan oleh Esketan yang berkewarganegaraan Singapura dan bertugas di bidang pengawasan.

Pada hari kejadian, Suwito kembali dipanggil dan dimarahi. Karena tak bisa lagi menahan emosinya, Suwito pun kalap dan pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam berupa parang. Selanjutnya Ia kembali ke PT KSS dan menunggu Esketan di depan gerbang PT KSS.

Begitu mobil Kijang Inova yang dikendarai Esketan keluar dari gerbang, Suwito langsung menebaskan parangnya dan merusak bagian depan mobil. Akibatnya, kaca mobil bagian depan milik Esketan hancur terkena sabetan parang Suwito.

Merasa kurang puas, Suwitopun bermaksud melanjutkan aksinya dan berusaha ingin melukai korban yang saat itu masih di dalam mobil.

Namun aksinya berhasil di gagalkan petugas securiti perusahaan dan anggota Babinkamtibmas Kelurahan Pasir Panjang, yang saat itu berada di lokasi kejadian dan langsung mengamankan Suwito yang kalap.

Rentetan rekonstruksi kasus tindak pidana percobaan pembunuhan atau percobaan penganiayaan berencana ini, dilakukan Polsek Meral, Rabu (30/8).  Sesuai kejadian pada 15 Juli 2017 lalu, sekira pukul 12.45 WIB di depan gerbang Satpam PT KSS.

Kapolsek Meral, AKP Badawi menjelaskan, rekonstruksi kasus ini dilakukan sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum, guna keperluan di persidangan.

“Kita rekon karena jaksa minta rekon. Pengakuan pelaku Ia selalu dimarahi walau merasa pekerjaannya sudah sesuai. Katanya hampir setiap hari Ia dimarahi,” terang Badawi keada wartawan, Kamis (31/8).

Masih menurut Badawi, Suwito telah bekerja di PT KSS kurang lebih selama satu tahun dan sudah lama menaruh dendam terhadap Esketan.

“Dia mengaku sudah lama menaruh dendam terhadap Esketan, akibat perlakuan yang diterimanya. Bahkan dia bilang siap masuk penjara untuk menghabisi nyawa Esketan,” ungkap Badawi. (cp)

Share :

Baca Juga

Featured

Tim WFQR IV Lanal Tbk Bersama KP2BC Amankan Heroin Seberat 6,30 gram dan Sabu 5,54 gram,AE Ditangkap Dalam Kondisi Sakau

Featured

Kasus BUP Karimun di Tangani Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Featured

200 Kg Sabu di Bekasi berasal dari Malaysia Lewat Pekanbaru

Berita

Polres Karimun Peringati Hari Lahir Pancasila, 17 Personel Terima Reward

Berita

Kapal Kayu Nelayan Terbalik di Selat Singapura

Berita

Polres Meranti Ringkus Pelaku Penipuan Seleksi Polri, Rp307 Juta Melayang Sejak 2020

Berita

Polres Karimun Amankan 17 Orang Tersangka Kasus Narkoba

Karimun

HUT TNI Ke-77, Kapolsek Kundur Beri Kejutan Tiup Lilin
error: Content is protected !!