Karimun – Tim Panther Sat Narkoba Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba dengan 10 kasus serta 17 orang tersangka.
Kasus ini diungkap dalam kurun waktu selama satu bulan sejak bulan Januari hingga awal Februari 2021.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam siaran persnya mengatakan, Sepuluh (10) kasus itu, total barang bukti yang disita Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri antara lain Shabu sebanyak 87,16 gram, Ganja sebanyak 6 gram, Ekstasi sebanyak 7 ½ gram dan Psikotropika jenis Pil Erimin 5 (happy five) sebanyak 5.967 butir.
“Ini hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di beberapa wilayah diantaranya TKP Wilayah Kecamatan Karimun 7 Kasus dengan tersangka 12 orang, Wilayah Kecamatan Meral 2 Kasus dengan tersangka 4 Orang, dan Wilayah Kecamatan Tebing 1 Kasus dengan tersangka 1 Orang,” jelas Adenan, Senin (8/2/2021).
Selanjutnya, Kapolres mengatakan, dari tujuh belas (17) orang tersangka itu Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti yang dapat menyelematkan 18.205 s/d 24.253 Jiwa manusia.
“17 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan oleh Tim Phanter Sat Resnarkoba Polres Karimun Polda Kepri merupakan laki – laki,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya yang ada di Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***
(Ura/rls)