class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34712 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / LINGGA / Politik / Video

Sabtu, 12 Desember 2020 - 22:02 WIB

Ketua KPPS Daik Lingga Usir Wartawan Kabarterkini

Lingga – Menanggapi pemberitaan salah satu media online dengan tajuk Liput Pilkada Serentak 2020, Wartawan Kabar Terkini di usir Ketua KPPS 04 Daik Lingga.

Ketua DPD LAMI Kepri dan Ketua DPC AJO Indonesia Lingga minta pihak penegak hukum usut tuntas perkara adanya dugaan diskriminasi terhadap salah seorang Wartawan/Jurnalis dalam menjalankan tugas meliput giat pilkada yang berlangsung tempo hari.

Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI-red) Kabupaten Lingga Zulkarnaen S.Pd mengatakan, meskipun mungkin awak media tersebut tidak tergabung diorganisasi yang saya pimpin.

Namun sudah selayaknya saya mencermati dan akan mengawal proses hukumnya, sebab ini menyangkut kinerja Pers di Lingga, namun tentu saja hal itu tergantung awak media yang bersangkutan,” ungkapnya.

“Saya sebagai insan pers yang juga wartawan merasakan sakit yang sama dengan awak media tersebut, sebab dia adalah seorang jurnalis, maka saya pribadi tidak rela bila di Kabupaten Lingga ini ada awak media yang diperlakukan demikian, saya pastikan saya akan memberi pembelaan, namun tentunya melalui prosedur hukum yang berlaku,” kesal Zulkarnaen S.Pd saat memberikan komentarnya di Sekretariat AJOI Lingga, Dabo Singkep.

Beliau melanjutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan dasar Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999, dimana pers di bebaskan untuk mencari, memperoleh data akurat sebagai bahan rilisan dalam sebuah pemberitaan apalagi menyangkut kepentingan bernegara, jika terdapat pihak yang berupaya menghalangi, merampas atau memberendel wartawan saat menjalankan tugasnya, pelaku terancam sangsi pidana dan denda. Dimana diperkuat dalam pasal 4 dan 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.

Baca Juga :  Kampanye Dialogis Dihentikan, Ini Penyebabnya di Karimun

“Menilik dari perkara tersebut, maka pelaku dapat di kenakan sangsi berupa membayar denda 500 Juta Rupiah atau penjara 2 tahun atau juga kedua duanya. Maka setiap organisasi pers diwajibkan untuk melindungi tugas wartawan atau jurnalis berdasarkan aturan yang berlaku”, tutupnya.

Ditempat terpisah, Agus Ramdah selaku Ketua LAMI (Lembaga Apsirasi Masyarakat Indonesia) Propinsi Kepri mengatakan, “Sebagai seorang yang ditunjuk menjadi petugas KPPS, harusnya memiliki wawasan intlektual yang mapan,” kata pria yang kerap disapa Tok Agus, Jum’at (11/12) melalui sambungan telpon.

Baca Juga :  PT YBP Akan Bayarkan Kompensasi Bouksit Kepada Warga Desa Tinjul

“Saya berharap awak media yang dipermalukan oleh KPPS-04 Daik Lingga tersebut melaporkan kepada pihak penegak hukum, maka LAMI dengan senang hati akan mengawal proses hukumnya, karena tidak ada yang boleh dengan sengaja berprilaku untuk membungkam corong informasi kepada publik, dalam hal ini yakni kegiatan jurnalistik,” tegas Tok Agus lagi.

“Sudah selayaknya LAMI ikut tersakiti, karena dalam melakukan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat Indonesia kepada pihak-pihak tertentu, hampir 80% LAMI selalu mempergunakan sarana publikasi yakni melalui insan pers atau jurnalis, maka dari itu, LAMI yang saya pimpin siap jadi garda terdepan untuk melindungi hak-hak seorang jurnalis”, tutup Tok Agus mengakhiri komentarnya.

Hingga berita ini diunggah, Ketua KPPS-04 Daik Lingga belum bisa dikonfirmasi terkait tanggapan alasan pengusiran yang dilakukan terhadap Wartawan Online media Kabarterkini co.id tersebut.*

(Ari)

Share :

Baca Juga

Karimun

Breaking News Update : Penumpang Keluhkan Boarding Pass Masuk Pelabuhan Tanjung Batu Kundur

Featured

Buruh Bangunan di Temukan Tewas di Depan Kuburan Kota Piring Tanjungpinang

Berita

Diisukan Meninggal, Mahasiswa korban aksi Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Riau dalam kondisi baik

Berita

Syamsul Paloh Apresiasi Dukungan Enam DPD Partai Nasdem untuk Muhammad Rudi – Aunur Rafiq

Berita

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Pembina Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2019

Batam

Bea Cukai Batam Hibahkan 5 Ton Lebih Ikan Konsumsi Kepada Dinas Sosial Kota Batam

Bangkinang

Ketua Koni Kampar Bersama Unsur Forkopimda Hadiri Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional Ke-41

Batam

BP Batam Gelar Serah Terima Jabatan Anggota Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan
error: Content is protected !!