Komisi I DPRD Meranti Gelar Raker Bersama DPMD, Bahas Persoalan Desa

- Jurnalis

Selasa, 12 November 2019 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, kembali melaksanakan rapat kerja (raker) bersama mitra kerjanya. Kali ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diundang yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Raker berlangsung pada Selasa (12/11/2019) di ruang Komisi I, membahas persoalan-persoalan desa saat ini, juga sekaligus memperkenalkan keanggotaan Komisi I kepada DPMD selaku mitra kerja Komisi I, agar kedepan dapat menjalin kerjasama lebih baik.

Pelaksanaan raker Komisi I dengan DPMD ini merupakan perdana dilaksanakan di keanggotaan Komisi I yang baru saja disahkan pada rapat paripurna 23 oktober 2019 lalu.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Pauzi SE, Wakil Ketua Bobi Haryadi, Sekretaris Al Amin A SPd,
serta anggota Muhammad Khozin MA, Auzir, Khosairi SHi MPdi, dr M Tartib SH MSi, dan Darsini SM. Juga hadir Wakil Ketua DPRD Meranti H Kahlid Ali.

Sementara dari pihak DPMD Kepulauan Meranti, hadir Kepala DPMD Drs H Ikhwani beserta Sekretaris, Kabid, Kabag dan Kasi di lingkungan DPMD.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi I mempertanyakan berbagai hal terkait persoalan desa saat ini. Seperti terkait desa siluman yang menjadi isu dan berkembang di media massa nasional beberapa waktu lalu, kemudian persoalan prosedur keuangan pemerintahan desa, perbatasan desa atau pemetaan desa, serta sejauh mana progres desa persiapan yaitu Desa Bina Sempian dan Desa Bumi Asri menuju pengesahan menjadi bersatus desa definitif.

Ikhwani dalam penyampaiannya, menegaskan bahwa di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak ada desa siluman. Kemudian, untuk 2 desa persiapan (Desa Bina Maju dan Desa Bumi Asri) yang diajukan sudah diatur semua, namun dalam pengajuan mengalami proses yang cukup berat karena terbentur kepada aturan hukum tentang Desa, dimana sekarang harus memenuhi minimal 800 KK.

Akan tetapi, lanjut Ikhwani, Pasal 13 dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan apabila suatu desa berada pada daerah khusus, demi kepentingan nasional Pemerintah Pusat bisa menginisiasi terbentuknya desa.

“Saat ini kita hanya tinggal menunggu instansi/lembaga Pemerintahan Pusat mana sebagai inisiator wilayah khusus itu. Salah satunya ialah Badan Pengelola Perbatasan Nasional, terakhir kali Pemda ke sana, sekretarisnya sedang berada di luar negeri. Jika sudah selesai, maka akan muncul rekomendasi, dua desa ini langsung diproses dan disahkan sebagai inisiasi terbentuknya desa baru,” ujarnya.

Terkait prosedur keuangan pemerintahan Desa, kata Ikhwani pula, sampai saat ini belum ada laporan adanya masalah oleh Kepala Desa. Jika ada masalah, diimbau untuk segera melaporkan ke DPMD.

“Untuk peta desa/perbatasan desa, itu dokumennya dipegang oleh masing-masing desa,” bebernya.

Akhir rapat, Pauzi selaku Ketua Komisi I mengatakan kedepan akan mengagendakan kembali raker dengan DPMD dan melibatkan Bagian Hukum dan HAM Setda, Bagian Pemerintahan dan Otonomi
Daerah Setda, guna membahas persoalan mendudukan batas-batas desa dan pemetaannya untuk menghindari timbulnya konflik antar desa di kemudian hari. (Rls)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekretariat DPRD Karimun Alokasikan Anggaran Pengadaan Fasilitas Rumah Dinas Pimpinan DPRD
Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah
Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Bahas Regulasi Tenaga Honorer dan PPPK ke BKN Regional XII Riau
DPRD Sahkan APBD Perubahan 2025 Kepulauan Meranti Rp1.217 Triliun 
Fraksi DPRD Sampaikan Pandum Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Atas Ranperda Meranti Tentang Perubahan APBD 2025
Komisi II DPRD Anambas, Hadirnya KMP Bahtera Nusantara 01 di Letung Kuala Maras Dapat Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
DPRD Meranti Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Ranperda RPJMD 2025-2029
Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Meranti Pazrul Amraini Spd Gelar Reses Di Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 17:18 WIB

Sekretariat DPRD Karimun Alokasikan Anggaran Pengadaan Fasilitas Rumah Dinas Pimpinan DPRD

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:55 WIB

Kunjungan Komisi III DPRD Meranti ke Dinas Kesehatan Provinsi Riau Hasilkan Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Daerah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Bahas Regulasi Tenaga Honorer dan PPPK ke BKN Regional XII Riau

Sabtu, 27 September 2025 - 15:02 WIB

DPRD Sahkan APBD Perubahan 2025 Kepulauan Meranti Rp1.217 Triliun 

Selasa, 23 September 2025 - 14:04 WIB

Fraksi DPRD Sampaikan Pandum Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Atas Ranperda Meranti Tentang Perubahan APBD 2025

Berita Terbaru