class="wp-singular post-template-default single single-post postid-38976 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Riau

Jumat, 2 Juli 2021 - 19:12 WIB

Kompol IZ Dicap Pengkhianat, Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup

PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus narkoba, Kompol IZ pada Selasa (29/6/2021) memberikan vonis berupa hukuman seumur hidup bagi terdakwa.

Dalam persidangan, Hakim Mahyudin menyatakan Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Hakim Mahyudin dalam persidangan Rabu (30/6/2021).

Menanggapi putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan masih pikir-pikir.

Sedangkan terhadap terdakwa lainnya yaitu Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Gondol Uang Rp 303 Juta

Terdakwa Acoy langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menjadi perhatian publik, pamen Polri yang seharusnya menjadi pelayan, pelindung dan pengayom marsyarakat itu malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.

Kompol Imam ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram. Dirinya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) setelah kejar kejaran dengan petugas yang menyergapnya.

Kompol Imam sempat ditembak karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekan kurir sabu Hendri Winata alias Acoy.

Baca Juga :  Polres Kuansing Bekuk Tiga Orang Bandar Narkoba

Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai Kompol Imam yang tertembak di bagian lengan dan punggung.

Saat menggelar konferensi pers Sabtu (24/10/2020) lalu, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.

“Dia ini adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri,” ujar Agung dengan nada geram kala itu.

Kompol Imam yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.**

(Paan/rls)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Ini Hasil Uji BPOM Pekanbaru, Terkait Penemuan Permen Diduga Mengandung Narkoba Di Meranti

Berita

Bupati Kuansing Hadiri Penyerahan BSPS Desa Bukit Kauman

Kep Meranti

Jumat Berkah Ramadhan, Kapolres Meranti Berikan Bantuan Sembako Kepada Pekerja Buruh

Kep Meranti

Camat Tebing Tinggi Barat Berharap ASN,Anggota TNI & Polri Yang Berdinas Di TTB Setor Zakat Di Tempat Tugasnya

Riau

Satresnarkoba Polres Siak Tangkap Dua Pengedar Shabu di Perawang, 4,62 Gram Barang Bukti Diamankan

Featured

Pemkab Meranti Wacanakan Pembentukan Forum Puspa

Kep Meranti

Polres Kep Meranti Dan Disperindag Monitoring Ketersediaan Sembako Menjelang Ramadhan 1446 H

Kampar

Pesona Berwisata di Sungai Hijau Empat Kampar
error: Content is protected !!