class="wp-singular post-template-default single single-post postid-36636 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Nasional / Riau / Teluk Kuantan / Video

Sabtu, 27 Maret 2021 - 15:08 WIB

Polres Kuansing Bekuk Tiga Orang Bandar Narkoba

Teluk Kuantan – Sat Narkoba Polres Kuansing menangkap tiga orang kurir dan pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, Sabtu (27/03/2021).

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi melakukan penekanan untuk pelaku narkoba tidak ada tempat sembunyi untuk Bandar Narkoba,” tegas Kapolda.

Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya 3 Pelaku yang berprofesi sebagai Pengedar Narkoba Jenis Shabu oleh personel Sat Narkoba Polres Kuansing dalam kurun waktu kurang dari 7 jam pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021, dimana 3 Pelaku yang ditangkap tersebut merupakan Rantai Bersambung dalam penyebaran Narkoba.

Perihal penangkapan ketiga Pelaku tersebut disampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM kepada media (Jum’at, 26/03/2021). “Kegiatan pengungkapan TP Narkoba serta Pengembangan Kasusnya yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP PEREDDY JONTARA NABABAN, SH, MH beserta sejumlah Personel Sat Narkoba berhasil menangkap tiga Pelaku An. EP, AL dan TR yang ketiganya berprofesi sebagai Pengedar Narkoba jenis Shabu,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  7 Mobil dan 4 Motor Tanpa Dokumen Ditemukan Tim Resmob

Pengungkapan TP Narkoba tersebut bermula di TKP Pertama di Perumahan Divisi 7 PT.Cerenti Subur Kec.Cerenti Kab.Kuansing pada Pkl. 00.30 Wib dengan ditangkapnya Pelaku An. Sdr. ED (25 thn) dengan Barang Bukti berupa 7 (tujuh) paket berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1.37 Gram. 

Dari penangkapan tersebut, dikembangkan Rantai Penyebarannya dengan sasaran sumber Barang Haram tersebut berasal. Tak pelak, pada Pkl. 04.00 Wib di TKP Kedua petugas berhasil menangkap Pelaku An. AL (35 thn) di Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dengan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 8,77 Gram berikut uang Tunai Rp. 750.000,-

Baca Juga :  Kapolres Kuansing: Dalam Tiga Hari Tujuh Orang Pengedar Sabu Kita Tangkap

Dari penangkapan kedua tersebut, dikembangkan lagi Rantai Penyebarannya dengan sasaran sumber Narkotika jenis Shabu berasal. Alhasil, pada pukul 07.00 Wib di TKP Ketiga petugas berhasil meringkus Pelaku An. TR (40 thn) di Kel.Peranap Kecanatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dengan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 285,16 Gram berikut uang Tunai Rp. 2.400.000,-.

Saat ini ketiga Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing dalam rangka proses penyidikan.

“Pemberantasan Narkoba akan terus kami lakukan, dan tidak henti-hentinya kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba agar dapat melaporkan kepada Petugas Polri terdekat untuk segera kami tindaklanjuti dan tangkap pelakunya, serta kami jamin kerahasiaan identitas pelapornya,” tutup Kapolres.**

(Ze)

Share :

Baca Juga

Batam

Kapolda Kepri Pimpin Apel Konsolidasi Operasi Ketupat Seligi 2018

Nasional

Kapolres Kampar Ajak Wartawan Kampar Ngopi Bareng

Advertorial

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Ikuti Shalat Idul Adha bersama Ribuan Masyarakat

Ekonomi

Oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Kampar Diduga Aniaya Murid, Orangtua Lapor Polisi

Criminal

Gara-gara Sabu,Kapolres Tanjung Pinang Pecat Brigadir Lian

Batam

Bea Cukai Batam Bongkar Upaya Penyelundupan dengan Speed Boat di Perairan Tanjung Sauh

Ekonomi

Pasar Komoditas Pangan RI Masih Dikuasai Mafia

Kep Meranti

MUI : Safari Dakwah Bersama Instansi Jaga Persaudaraan Sesama Umat Muslim
error: Content is protected !!