Korupsi di PT Asabri, Kejagung Sita Sejumlah Aset Milik Benny Tjokro di Batam

- Jurnalis

Kamis, 22 April 2021 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Batam – Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Kali ini, penyidik menyita enam bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 meter persegi milik Benny Tjokro yang ada di Batam.

“Aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa enam bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 meter persegi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Leonard mengatakan, di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency.

Ia pun menyatakan, penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam.

Baca Juga :  Ketua Umum DPN Lidik Krimsus RI Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Kembali Periksa Adik Benny Tjokro

“Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Batam,” ujarnya.

Selanjutnya, terhadap aset yang telah disita tersebut, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Baca Juga :  Penyusunan anggaran Pemkab Karimun tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Adik Benny Tjokro sebagai Saksi

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait dengan kasus korupsi telah disita oleh penyidik. Di antaranya meliputi ribuan hektar tanah, belasan mobil mewah, apartemen, hingga kapal.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Riau Serahkan Paket Santunan Ramadan di Masjid Al Hijrah Pekanbaru
Bank Saqu by PT Bank Jasa Jakarta Salurkan 16 Ton Beras
Ikatan Alumni ITS Gelar Buka Puasa Bersama dengan Anak Kaum Marjinal
PT Timah Berbagi Keceriaan Ramadan Bersama Anak-anak Yatim dan Piatu di Bangka Barat
Berbagi di Bulan Ramadan, PT Timah Serahkan Bantuan untuk Dua Rumah Ibadah di Pulau Kundur
PT Timah Pererat Silaturahmi dan Berikan Bantuan Sosial Keagamaan di Kundur
PT Timah Tbk Dorong Mitra Usaha Lakukan Audit SMKP Secara Mandiri
Pastikan Takaran Tepat, Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tinjau SPBU Lintas Timur

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:34 WIB

Pemprov Riau Serahkan Paket Santunan Ramadan di Masjid Al Hijrah Pekanbaru

Rabu, 19 Maret 2025 - 00:18 WIB

Ikatan Alumni ITS Gelar Buka Puasa Bersama dengan Anak Kaum Marjinal

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:20 WIB

PT Timah Berbagi Keceriaan Ramadan Bersama Anak-anak Yatim dan Piatu di Bangka Barat

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:16 WIB

Berbagi di Bulan Ramadan, PT Timah Serahkan Bantuan untuk Dua Rumah Ibadah di Pulau Kundur

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:12 WIB

PT Timah Pererat Silaturahmi dan Berikan Bantuan Sosial Keagamaan di Kundur

Berita Terbaru

Bangkinang

Bupati Kampar Pimpin Langsung Rapat Pra Musrenbang RKPD 2026

Rabu, 19 Mar 2025 - 00:37 WIB