class="wp-singular post-template-default single single-post postid-36944 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Criminal / Kepri / KPK / Law / Nasional / Peristiwa / Video

Kamis, 22 April 2021 - 08:28 WIB

Korupsi di PT Asabri, Kejagung Sita Sejumlah Aset Milik Benny Tjokro di Batam

  • Batam – Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Kali ini, penyidik menyita enam bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 meter persegi milik Benny Tjokro yang ada di Batam.

“Aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa enam bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 meter persegi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Leonard mengatakan, di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency.

Ia pun menyatakan, penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam.

Baca Juga :  Ini 10 sasaran dan arah pengembangan yang difokuskan untuk Karimun

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Kembali Periksa Adik Benny Tjokro

“Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Batam,” ujarnya.

Selanjutnya, terhadap aset yang telah disita tersebut, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Baca Juga :  Ketua Umum DPN Lidik Krimsus RI Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Adik Benny Tjokro sebagai Saksi

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait dengan kasus korupsi telah disita oleh penyidik. Di antaranya meliputi ribuan hektar tanah, belasan mobil mewah, apartemen, hingga kapal.

Share :

Baca Juga

Berita

Heboh, Warga Dikejutkan Dengan Penampakan Seekor Buaya Besar

Nasional

Pemkab Meranti Gelar Bimtek DTKS Di Gedung Afifa Selatpanjang 

Kriminal

Polres Siak Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu, Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti 3,76 Gram

Berita

Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat

Advertorial

Laut Lestari, Bisnis Berkelanjutan: Ini Strategi PT Timah Jaga Ekosistem Laut dengan Aritificial Reef

Nasional

Bapenda Ajak Masyarakat Lunasi Pajak Daerah Sebelum Tahun 2022 Berakhir

Berita

Komisioner Riau: Cawabup Meranti Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Anambas

Gubernur Kepri Lantik Bupati Anambas, Bintan dan Lingga
error: Content is protected !!