class="wp-singular post-template-default single single-post postid-33847 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Berita / Kepri / Law / Nasional / Peristiwa

Selasa, 13 Oktober 2020 - 11:48 WIB

Barang Bukti Kapal Pencuri Ikan Diduga Dijual di Batam

Batam – Komisi Kejaksaan belum menerima informasi terkait adanya dugaan penjualan barang bukti kapal asing yang disita di Batam, Kepulauan Riau.

“Belum ada laporan ke kami, saya akan cek ke sana, kalau ada, nanti akan saya infokan,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Sebelumnya disebutkan ada dugaan salah satu kapal ikan Vietnam yang ditangkap karena illegal fishing di wilayah Indonesia dan sudah diputuskan untuk dimusnahkan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, namun malah diperjualbelikan.

Awalnya kapal ikan Vietnam KM PAF 4837 ditangkap pada 1 Maret 2020 lalu di perairan Natuna Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Kota Batam.

Baca Juga :  Lidik Krimsus RI Ingatkan Sanksi Pidana Membeli Hasil Tambang Ilegal

Selain KM PAF 4837, diamankan juga kapal KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS dan KG 95786 TS dengan total 68 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam karena melakukan penangkapan ikan dengan jenis trawl.

Selanjutnya majelis hakim PN Tanjung Pinang pada 30 Juni 2020 untuk perkara nomor 14/Pid.Sus-Prk/2020/PN TPG dengan terdakwa Tran Xuan Dung selaku nakhoda KM PAF 4837 dinyatakan bersalah sedangkan KM PAF 4837 dirampas untuk dimusnahkan, begitu juga empat kapal lainnya.

KM PAF 4837 sudah ditarik pihak Kejari Batam dari pangkalan PSDKP di Batam pada 4 Mei 2020.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Bintan, KPK Geledah 4 Lokasi di Batam

Namun beredar informasi salah satu kapal diperjualbelikan secara ilegal kepada salah seorang pengusaha berdomisili di kabupaten Karimun provinsi kepulauan Riau oleh salah satu Jaksa Kejari Batam.

Lini kapal dalam proses renovasi pada salah satu pelabuhan rakyat, juga diduga untuk mengelabui atau menghilangkan barang bukti.

Sedangkan Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Drama Panca Putra juga menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut.

“Mohon maaf saya tidak tahu karena itu bukan wilayah kerja saya,” kata Drama.**

(Antara)

Share :

Baca Juga

Advertorial

PT TIMAH Hadirkan Harapan bagi Anak Berprestasi di Karimun, Bantuan Pendidikan Ringankan Beban Orang Tua

Berita

Kapolres Karimun: Penyelam yang hilang terus kita cari

Ekonomi

Imigrasi Tanjungbalai Karimun Deportasi Delapan WNA Bermasalah

Berita

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 6.800 Batang Kayu Teki dan Amankan 13 PMI Ilegal

Berita

Masuk ke Mapolres Solok, Suhu Tubuh Diperiksa

Batam

Tutup Pelatihan Asistensi SAKIP Meranti 2019, Wabup Meranti Harap PNS Terus Tingkatkan Kinerja

Featured

Apri Tewas di Tangan Polisi setelah Berkelahi dan Tikam Brigadir Adil

Batam

Mudik Gratis,Kapolda Kepri Cek Kesiapan Sarana Angkutan Laut KM Kelud
error: Content is protected !!