Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
KPU BC Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-2026 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured

Kamis, 13 Oktober 2016 - 17:59 WIB

KPU BC Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

“Sebagian besar ditangkap pada pertengahan tahun 2016 ini. Sedangkan untuk bawang, terdiri dari bawang merah dan bawang putih diamankan dari salah satu kapal, diduga akan dijual di Batam. “

 

Liputankepri.com,Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam memusnahkan ribuan barang ilegal senilai Rp 1,386 miliar hasil penindakan selama Juli hingga September 2016 di PT Desa Air Kargo, Kabil, Rabu (12/10).

 “Seluruh barang yang dimusnahkan ini, merupakan produk ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas BC Batam,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Tipe B Batam, Yosep.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, meliputi barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol berbagai merk sebanyak 6.901 liter, barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai merk sebanyak 60 ribu batang, dan bawang sebanyak 74,9 ton. “Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian lainnya dipres dengan mesin khusus,” kata Yosep.

Untuk barang kena cukai sendiri, kata Yosep, sebagian besar ditangkap pada pertengahan tahun 2016 ini. Sedangkan untuk bawang, terdiri dari bawang merah dan bawang putih diamankan dari salah satu kapal, diduga akan dijual di Batam. “Kita musnahkan karena akan berdampak langsung kepada masyarakat,” tuturnya.

Kabid Pelayanan dan Fasilitas BC Tipe B Batam, Efendi menambahkan, sesuai Keputusan Menteri Keuangan, barang-barang yang disetujui untuk dimusnahkan. Namun begitu, ada juga yang dihibahkan, khusus yang memiliki nilai bagi masyarakat. “Seperti beras, kemarin kita hibahkan kepada masyarakat,” ucap Efendi.

Pelaksanaan pemusnahan sendiri tidak boleh menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan. Untuk itu, BC bekerjasama dengan PT Desa Air Kargo, perusahaan yang memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal pemusnahan barang-barang. “Kita taksir barang yang dimusnahkan senilai Rp 1,386 miliar,” paparnya.

Pemusnahan barang ilegal ini disaksikan langsung perwakilan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, serta pimpinan dari PT Desa Air Kargo. (rng)

Share :

Baca Juga

Featured

Kapolres Kampar Pimpin Apel Bulanan Polisi RW dan Bhabinkamtibmas

Featured

Redaksi

Featured

Trade | TestAPIUpdate | 21-2025

Bintan

Satgas TMMD Ke-103 Mulai Finishing Jalan Desa Pengudang, Sepanjang 4.050 Meter

Featured

Bawa sabu 26 Kilogram,Delapan orang sindikat jaringan Internasional di Tangkap di Moro

Featured

Bupati Karimun Buka Turnamen Aura Cup 2018

Batam

Simpan Sabu Dalam Dubur, Seorang Penumpang Pesawat Tujuan Lombok Di Tangkap BC Batam

Batam

Polda Kepri Ciduk 5 Orang Kurir Sabu Tujuan Lombok
error: Content is protected !!