banner 200x200

Home / Batam / Featured

Kamis, 13 Oktober 2016 - 17:59 WIB

KPU BC Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

“Sebagian besar ditangkap pada pertengahan tahun 2016 ini. Sedangkan untuk bawang, terdiri dari bawang merah dan bawang putih diamankan dari salah satu kapal, diduga akan dijual di Batam. “

 

Liputankepri.com,Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam memusnahkan ribuan barang ilegal senilai Rp 1,386 miliar hasil penindakan selama Juli hingga September 2016 di PT Desa Air Kargo, Kabil, Rabu (12/10).

 “Seluruh barang yang dimusnahkan ini, merupakan produk ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas BC Batam,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Tipe B Batam, Yosep.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, meliputi barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol berbagai merk sebanyak 6.901 liter, barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai merk sebanyak 60 ribu batang, dan bawang sebanyak 74,9 ton. “Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian lainnya dipres dengan mesin khusus,” kata Yosep.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke- 77 Polres Kampar, Sinergitas Amankan Pemilu 2024

Untuk barang kena cukai sendiri, kata Yosep, sebagian besar ditangkap pada pertengahan tahun 2016 ini. Sedangkan untuk bawang, terdiri dari bawang merah dan bawang putih diamankan dari salah satu kapal, diduga akan dijual di Batam. “Kita musnahkan karena akan berdampak langsung kepada masyarakat,” tuturnya.

Kabid Pelayanan dan Fasilitas BC Tipe B Batam, Efendi menambahkan, sesuai Keputusan Menteri Keuangan, barang-barang yang disetujui untuk dimusnahkan. Namun begitu, ada juga yang dihibahkan, khusus yang memiliki nilai bagi masyarakat. “Seperti beras, kemarin kita hibahkan kepada masyarakat,” ucap Efendi.

Baca Juga :  Breaking News Video :Diduga Tidak Miliki Izin IMB,Bangunan Kontrakan WNA Asal Singapore Dihentikan Warga Perum Melia Indah Karimun

Pelaksanaan pemusnahan sendiri tidak boleh menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan. Untuk itu, BC bekerjasama dengan PT Desa Air Kargo, perusahaan yang memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal pemusnahan barang-barang. “Kita taksir barang yang dimusnahkan senilai Rp 1,386 miliar,” paparnya.

Pemusnahan barang ilegal ini disaksikan langsung perwakilan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, serta pimpinan dari PT Desa Air Kargo. (rng)

Share :

Baca Juga

Featured

LPPNRI Karimun Minta Dinas PU Awasi Proyek Tanpa Plang Nama

Featured

Gubernur Kepri Safari Ramadhan di Masjid Qauman Kundur

Featured

Diknas Karimun Seleksi 99 Guru

Featured

TIM DVI Polda Kepri Akan Melakukan Identifikasi Jenazah TKI

Featured

Data dan Fakta Menarik Jelang Atletico Madrid vs Bayern Muenchen

Featured

Dua Pelaku Curhat Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Karimun

Featured

Momentum HUT RI Ke-72,Bupati Meranti Lepas Pawai Obor

Featured

Polda Riau Bersama Polres Dumai Ungkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu dan Ekstasi Terbesar
%d blogger menyukai ini: