KPU BC Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 13 Oktober 2016 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Sebagian besar ditangkap pada pertengahan tahun 2016 ini. Sedangkan untuk bawang, terdiri dari bawang merah dan bawang putih diamankan dari salah satu kapal, diduga akan dijual di Batam. “

 

Liputankepri.com,Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam memusnahkan ribuan barang ilegal senilai Rp 1,386 miliar hasil penindakan selama Juli hingga September 2016 di PT Desa Air Kargo, Kabil, Rabu (12/10).

 “Seluruh barang yang dimusnahkan ini, merupakan produk ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas BC Batam,” kata Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Tipe B Batam, Yosep.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, meliputi barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol berbagai merk sebanyak 6.901 liter, barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai merk sebanyak 60 ribu batang, dan bawang sebanyak 74,9 ton. “Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian lainnya dipres dengan mesin khusus,” kata Yosep.

Untuk barang kena cukai sendiri, kata Yosep, sebagian besar ditangkap pada pertengahan tahun 2016 ini. Sedangkan untuk bawang, terdiri dari bawang merah dan bawang putih diamankan dari salah satu kapal, diduga akan dijual di Batam. “Kita musnahkan karena akan berdampak langsung kepada masyarakat,” tuturnya.

Kabid Pelayanan dan Fasilitas BC Tipe B Batam, Efendi menambahkan, sesuai Keputusan Menteri Keuangan, barang-barang yang disetujui untuk dimusnahkan. Namun begitu, ada juga yang dihibahkan, khusus yang memiliki nilai bagi masyarakat. “Seperti beras, kemarin kita hibahkan kepada masyarakat,” ucap Efendi.

Pelaksanaan pemusnahan sendiri tidak boleh menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan. Untuk itu, BC bekerjasama dengan PT Desa Air Kargo, perusahaan yang memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal pemusnahan barang-barang. “Kita taksir barang yang dimusnahkan senilai Rp 1,386 miliar,” paparnya.

Pemusnahan barang ilegal ini disaksikan langsung perwakilan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, serta pimpinan dari PT Desa Air Kargo. (rng)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura
Resmi DPO! Bareskrim Buru Basri Lewaimang, Bandar Sekaligus Pengelola THM Planet Batam
Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia
Kapolres Meranti Sambangi SLB Selatpanjang, Serahkan Alat Bantu Dengar dan Kursi Roda
Bareskrim Bongkar Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Petugas
Kapolda Kepri Hadiri Konferensi Pers TNI AL Pengungkapan Penyelundupan 1.3 Ton Ketamin di Perairan Batam
Jaga Ketahanan Pangan, Polsek Kampar Kiri Pantau Perkembangan Jagung
Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky Bos Planet Batam, Buru Sampai ke Singapura

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Resmi DPO! Bareskrim Buru Basri Lewaimang, Bandar Sekaligus Pengelola THM Planet Batam

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Dinasti Planet Holiday Batam Berakhir Ditangan Bareskrim Polri, Basri Diduga Kabur ke Malaysia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Kapolres Meranti Sambangi SLB Selatpanjang, Serahkan Alat Bantu Dengar dan Kursi Roda

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Bareskrim Bongkar Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Petugas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!