Liputankepri.com,Jakarta – Eks terpidana korupsi Wa Ode Nurhayati menggugat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor menjadi caleg. KPU menghormati keputusan tersebut.
Viryan menyebut, digugatnya PKPU nomor 20/2018 oleh Wa Ode adalah cara yang sesuai konstitusi. KPU pun siap menghadapi uji materi PKPU 20/2018.
“(KPU) siap menjalani uji materi karena sejak awal kami siap menjalani itu,” tutur Viryan.
“Kami mengajukan gugatan PKPU ke MA. UU Pemilu tidak mengatur norma yang melarang caleg eks terpidana. Tidak ada larangan secara tegas kenapa PKPU bisa muncul menabrak norma di atasnya,” kata pengacara Wa Ode, Herdiyan Saksono, saat dihubungi pada Sabtu (7/7).***