Karimun – Bertempat di ruang rapat Hotel Sri Tanjung Glam Tanjung Balai Karimun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menggelar Fokus Group Discusion (FGD) penyampaian rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 pada Kamis, (22/06) pagi.
FGD tersebut di hadiri oleh Ketua KPU beserta jajaran, peserta Partai Politik, Diskominfo Kabupaten Karimun, akademisi Universitas Karimun dan stekholder lainnya. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko menyampaikan tujuan diadakannya FGD ini membahas tentang isu strategis rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Adapun materi yang dibahas ialah, PKPU yang terdiri dari sejumlah pasal seperti pasal 5 tentang persiapan pemungutan suara, pasal pasal 10 tentang pembagian tugas KPPS, pasal 11 pelaksanaan pemungutan suara, pasal 49 persiapan penghitungan suara, pasal 146 tentang alat bantu KPU berupa Sirekap dan pasal-pasal lainnya yang di anggap penting.
Diketahui, KPU Kabupaten Karimun akan melaksanakan Pemungutan suara di 781 TPS yang mana terbagi menjadi dua Umum dan khusus seperti di Lapas. Serta informasi penting lainnya ialah penghitungan suara dilakukan menggunakan 2 panel yang terdiri dari panel 1 untuk Pilpres, Wapers dan DPD sedangkan panel 2 untuk DPRD RI hingga Kabupaten/Kota**
Reporter: Irwindi
Editor : Agustian Indramajid








