KPU Kepri Verifikasi Faktual 12 Partai Politik Peserta Pemilu

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2018 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau memverifikasi faktual 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2018 dan 2019, di tingkat provinsi.

Ketua KPU Provinsi Kepri Said Sirajuddin, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan KPU memverifikasi 12 Parpol peserta Pilkada yang terdaftar di Sipol KPU. KPU Kepri membagi 5 tim untuk memverifikasi 12 Parpol.

“Kita bagi 5 tim, masing-masing tim membidangi 2 partai, dan besok pagi masih ada satu partai, PKPI. Karena hanya ada 12 partai politik saja,” kata Sirajudin di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Kepri.

Ia menjelaskan, teknis verifikasi Parpol meliputi, verifikasi kepengurusan parpol, yakni kebenaran keberadaan Ketua, Sekretaris, Bendahara, kepengurusan lainnya, setatus Kantor atau sekretariat dan keterwakilan 30 persen perempuan, di kepengurusan partai.

KPU memverifikasi DPD dan DPW Parpol tingkat Provinsi Kepri, diantaranya dimulai pukul 10.00 WIB, PKB, Nasdem, Golkar, PPP dan Gerindra. Dilanjutkan pukul 14.00 WIB, KPU memverifikasi partai PBB, PDI P, PKS dan PAN.

“Kalau sejauh ini untuk Gerindra tadi, pengurusan sudah lengkap, keterwakilan juga sudah lengkap, begitu juga dengan PDI Perjuangan,” ujarnya.

Saat memverifikasi DPD PDI Perjuangan Kepri, ia menyatakan kelengakapan struktur kepengurusan, administrasi partai dan keterwakilan partai dinyatakan lengkap.

“Lengkap semua, untuk keterwakilannya lengkap, surat perjanjiannya lengkap, untuk surat keterangannya lengkap semua, keterwakilan perempuanya 33 persen,” ujarnya.

KPU memberikan kesempatan bagi partai yang belum melengkapi berkas dalam kurun waktu 3 hari. Dimulai dari 1 hingga 3 Februari 2018.

“Hasil verifikasi ini akan kami serahkan pada 31 Januari 2018, seandainya terdapat partai yang belum melengkapi kami minta untuk perbaikan tanggal 1 sampai tanggal 3, kemudian kita verifikasi perbaikan,” ujarnya.

Tahapan Verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu 2018, Pileg dan Pilpres 2019 diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018.***

 

 

 

 

 

 

Source:Antara

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Berita Terbaru