class="wp-singular post-template-default single single-post postid-14956 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kepri / Tanjungpinang

Senin, 29 Januari 2018 - 21:55 WIB

KPU Kepri Verifikasi Faktual 12 Partai Politik Peserta Pemilu

Liputankepri.com,Tanjungpinang  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau memverifikasi faktual 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2018 dan 2019, di tingkat provinsi.

Ketua KPU Provinsi Kepri Said Sirajuddin, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan KPU memverifikasi 12 Parpol peserta Pilkada yang terdaftar di Sipol KPU. KPU Kepri membagi 5 tim untuk memverifikasi 12 Parpol.

“Kita bagi 5 tim, masing-masing tim membidangi 2 partai, dan besok pagi masih ada satu partai, PKPI. Karena hanya ada 12 partai politik saja,” kata Sirajudin di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Kepri.

Ia menjelaskan, teknis verifikasi Parpol meliputi, verifikasi kepengurusan parpol, yakni kebenaran keberadaan Ketua, Sekretaris, Bendahara, kepengurusan lainnya, setatus Kantor atau sekretariat dan keterwakilan 30 persen perempuan, di kepengurusan partai.

KPU memverifikasi DPD dan DPW Parpol tingkat Provinsi Kepri, diantaranya dimulai pukul 10.00 WIB, PKB, Nasdem, Golkar, PPP dan Gerindra. Dilanjutkan pukul 14.00 WIB, KPU memverifikasi partai PBB, PDI P, PKS dan PAN.

“Kalau sejauh ini untuk Gerindra tadi, pengurusan sudah lengkap, keterwakilan juga sudah lengkap, begitu juga dengan PDI Perjuangan,” ujarnya.

Saat memverifikasi DPD PDI Perjuangan Kepri, ia menyatakan kelengakapan struktur kepengurusan, administrasi partai dan keterwakilan partai dinyatakan lengkap.

“Lengkap semua, untuk keterwakilannya lengkap, surat perjanjiannya lengkap, untuk surat keterangannya lengkap semua, keterwakilan perempuanya 33 persen,” ujarnya.

KPU memberikan kesempatan bagi partai yang belum melengkapi berkas dalam kurun waktu 3 hari. Dimulai dari 1 hingga 3 Februari 2018.

“Hasil verifikasi ini akan kami serahkan pada 31 Januari 2018, seandainya terdapat partai yang belum melengkapi kami minta untuk perbaikan tanggal 1 sampai tanggal 3, kemudian kita verifikasi perbaikan,” ujarnya.

Tahapan Verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu 2018, Pileg dan Pilpres 2019 diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018.***

 

 

 

 

 

 

Source:Antara

Share :

Baca Juga

Berita

Sekretariat DPRD Karimun Alokasikan Anggaran Pengadaan Fasilitas Rumah Dinas Pimpinan DPRD

Featured

Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI

Batam

Ratusan Buruh Tuntut Berlakukan PP 78 tahun 2015

Anambas

Dua Unit Kapal Ikan Asing Diringkus Patroli KKP

Featured

Veron: Tanpa banyak bicara, Messi sudah jadi pemimpin

Berita

Terkait surat edaran Bupati Karimun tentang Covid-19, Ketua Yayasan LEMHUM MARITIM angkat bicara

Batam

Ratusan Sopir Duduki Kantor Pemkot Batam

Berita

Bupati Karimun Himbau Masyarakat Kembali Patuhi Protokol Kesehatan
error: Content is protected !!