Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
KRI Torani 860 Amankan Tugboat Bermuatan Pasir di Perairan Moro | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-26013 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun / Kepri

Jumat, 26 Juli 2019 - 11:07 WIB

KRI Torani 860 Amankan Tugboat Bermuatan Pasir di Perairan Moro

Liputankepri.com,Batam – KRI Torani 860 mengamankan tugboat Tirta Jaya VIII serta tongkang Bahtera Bahagia bermuatan pasir di Perairan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Komandan Gugus Keamanan Laut Armada I, Laksamana Pertama Yayan Sofyan, Kamis (25/7/2019), menerangkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktifitas tambang pasir yang mengganggu ekosistem di Pulau Citlim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Yayan memerintahkan KRI Surik melakukan investigasi lapangan sedangkan KRI Torani 860 melakukan penindakan jika hasil investigasi awal terdapat pelanggaran yuridis yang dilakukan perusahaan tambang pasir tersebut.

Baca Juga :  DPN Lidik Krimsus RI Soroti Dugaan Buang Limbah Minyak Kapal MV BRIT

“Aktivitas perusahaan masih berlangsung saat KRI Torani melakukan penindakan” kata Yayan.

Penangkapan ini terkait tidak lengkapnya izin sandar kapal dan bongkar muat yang dilakukan di Pulau Citlim yang terletak di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Komandan KRI Torani 869, Mayor Agus Daryono menerangkan saat dilakukan pemeriksaan perusahaan penambangan hanya bisa menunjukkan fotokopi aktivitas penambangan yang dikeluarkan Gubernur Kepri.

“Setelah ditunggu, perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen pelayaran hanya fotokopi izin penambangan dari Gubernur Kepri” ujar Agus.

Baca Juga :  DPN Lidik Krimsus RI Soroti Dugaan Buang Limbah Minyak Kapal MV BRIT

Berdasarkan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 pasal 297 ayat 2 juncto 339 ayat 1 diantaranya adalah melakukan aktivitas bongkar muat didaerah atau pelabuhan yang tidak semestinya (resmi) tanpa izin di garis perairan timur pulau citlim.

Pemerintah provinsi Kepri sendiri melalui surat yang dikeluarkan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 17 Juli 2019 mengeluarkan surat dengan nomor 540/221/PM/ESDM/VI/2019 terkait penghentian sementara izin usaha produksi terhadap 20 perusahaan yang ada di Kepri untuk eksploitasi pasir.***

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi dan Bea Cukai Amankan Sabu Seberat 1,3 Kg

Karimun

Asun,Pedagang Kue Tewas di Kamar Mandi

Berita

Polres Karimun Bersama TNI dan Awak Media Fun Bike Bersama

Batam

Masyarakat Kepri Asal Aceh Komitmen Dukung Rudi – Rafiq di Pilgub Kepri 2024

Karimun

Firman – Ery Dapat Rekomendasi Partai Golkar untuk Maju di Pilkada Karimun 2024

Batam

Masalah Utang Piutang,Seorang Pemuda Disiksa di Sebuah Rumah Kampung Aceh Batam

Featured

Kejari Tanjung Pinang Musnahkan Barang Tangkapan Bea Cukai

Featured

Kaka: Napi Kasus Korupsi Dilarang Ikut Pileg 2019
error: Content is protected !!