
Kode etik jurnalis, sangatlah penting bagi seorang jurnalis saat menjalankan tugas sehari-hari.
Pulau Kundur – Tulisan ini bukan untuk menyudutkan profesi mulia wartawan khususnya para wartawan yang bertugas di wilayah Kundur Kabupaten Karimun. Label-label negatif ini muncul karena ulah oknum yang sering mengaku-ngaku sebagai wartawan untuk tujuan tertentu atau kepentingan pribadi.
Banyak istilah negatif muncul di dunia jurnalis karena ulah segelintir orang yang sengaja atau tidak disengaja dimungkinkan dapat menjatuhkan martabat wartawan yang benar-benar bekerja secara profesional sehingga muncul cap/label seperti “wartawan BPK”, “bodrek”, muntaber hingga abal abal, sungguh ironis!.
Yang sangat memprihatinkan lagi istilah tersebut sering kita dengar di telinga kita, bahkan sampai pula ke telinga masyarakat, oknum wartawan yang jadi istilah seperti BPK, Muntaber bahkan Abal Abal yang hanya bermodal ID card (kartu pers).
Disinyalir bukannya berkurang, tetapi semakin bertambah banyak, dan bergentayangan di semua instansi, baik itu instansi pemerintah, atau badan usaha milik negara (BUMN), serta swasta.
Ada oknum yang mengaku-ngaku dirinya wartawan, padahal jelas-jelas mereka bukan wartawan, oknum inilah yang disebut, sebagai wartawan Muntaber, muncul tanpa berita dan juga BPK Bagian pengedar Koran.
Celakanya lagi ada yang sampai tak kenal huruf, apalagi baca tulis tapi ngaku wartawan. Ngaku wartawan, tapi tanpa media dan tulisan, hanya bermodalkan ID Card yang begitu gampang dan mudahnya diperoleh.
Dan kadang hanya digunakan dan bermunculan ketika ada kunjungan pejabat ke daerah dan juga untuk mengintervensi pihak BUMN maupun swasta.
Namun di sisi lain, ada yang benar-benar layak kita perdebatkan seperti oknum Kabiro yang hanya memanfaatkan BPK bagian pengantar Koran tersebut lalu oknum Kabiro yang mengusulkan untuk membuatkan ID Card si BPK tersebut.
Hal seperti ini semakin rumit untuk dipahami pihak Instansi Pemerintah,BUMN, dan juga swasta untuk mengoreksi apakah si oknum masuk kategori BPK Bodrek dan juga Wartawan Abal Abal.
Parahnya lagi, ketika BPK atau bagian pengantar koran dipertanyakan pihak pengusaha atau Instansi pemerintah, oknum Kabiro kerap turut mencak mencak,dan kemudian oknum Kabiro mulai menjadi penyebar virus media yang didalam berita Koran maupun Tabloid yang diedar oleh sang BPK tercantum nama si BPK alias bagian pengedar koran. Hal seperti ini yang membuat Wartawan muntaber alias muncul tanpa berita semakin besar kepala.
Maka dengan tulisan ini kita dan saya meminta agar setiap Kabiro dan juga para wartawan yang jauh lebih memiliki profesionalisme di bidang jurnalis menghentikan jurus-jurus wartawan yang bermunculan tanpa menulis berita alias muntaber.
Yang jelas saya atau kita dan juga para Kabiro mari kita bersikap profesional sesuai Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang tugas dan fungsi kewartawanan.
Setelah puluhan tahun hal ini menjadi unek-unek sehingga telah menjadi keresahan di tengah tengah masyarakat dan juga instansi pemerintah maupun swasta dan juga BUMN.
Maka sudah saatnyalah kita dan saya bersama untuk mengatasai, keberadaan wartawan gadungan dalam kata lain Muntaber,BPK,dan juga Abal Abal yang belum dapat dihilangkan khususnya di pulau Kundur ini.
Karena saat ini kita berada dalam paradigma kemerdekaan pers baru yang menurut Undang Undang Pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Artinya, kemerdekaan pers bukan milik wartawan, pemodal, atau Dewan Pers, tetapi milik masyarakat berdaulat yang direfleksikan melalui kemerdekaan pers.
Sehingga kemerdekaan pers harus bermakna untuk kehidupan masyarakat dan demokrasi bahkan nusa dan bangsa
Dalam arti, wartawan yang seharusnya menjadi kontrol sosial, bagi masyarakat yang bersifat independen, sekaligus pemantau, bagi kinerja aparatur Negara jangan sampai disebut hanya muncul tanpa berita bahkan sampai disebut tidak bisa menulis.
Karena dalam menjalankan fungsi dan perannya, pers atau wartawan tidak lepas dari kontrol. Namun, di era pers bebas ini bukan berarti sama sekali tidak ada kontrol sampai yang tidak tahu tentang pers sama sekali harus kita rangkul.
Pengontrol pers bisa datang dari dua sisi: internal dan eksternal . Sisi internal datang dari diri wartawan, redaktur, pemimpin redaksi, dan ombudsman pers. Sedang dari eksternal diharapkan ada peran aktif masyarakat.
Perlunya kontrol dari masyarakat agar wartawan yang muncul tanpa berita alias muntaber atau BPK Bagia pengedar koran alias abal-abal, jangan terlalu cenderung melakukan loby sana dan loby sini, serta tau sama tau sini, untuk berharap mendapatkan sejumlah uang imbalan, atau uang pertemanan istilahnya, dalam arti luas, apa bila mereka mendapatkan atau menemukan, suatu kasus yang berhubungan dengan kinerja, sebuah institusi, baik itu yang bersifat kelembagaan atau pun individu, maka lebih cenderung untuk diselesaikan secara ‘adat’, atau secara damai dan tau sama tau, yang ujung-ujungnya, oknum yang melakukan kekeliruan atau kesalahan, di jadikan ATM berjalan mereka.
Ada hal yang cukup parah lagi dan sangat memprihatinkan, adanya kecenderungan yang sangat tidak terpuji, yang dilakukan oleh oknum wartawan Muntaber dan BPK atau wartawan abal-abal, dengan istilah membajak berita, apa bila ada wartawan yang menulis berita, lalu beritanya dimuat di suatu media, baik media cetak atau pun online.
Kebetulan diketahui oleh oknum wartawan Muntaber atau BPK, dan secara kebetulan membacanya, maka mereka akan beraksi dengan cara, membawa media tersebut, lalu menemui institusi atau individu yang di beritakan, mengaku mengenal sangat dekat dan akrab, dengan wartawan yang menulis berita, serta menjanjikan atas prakarsanya, maka berita di jamin dan di pastikan, tidak akan di muat dan berlanjut, tetapi dengan syarat imbalan sejumlah uang, dengan dalih dan alasan, uang akan di serahkan dan di berikan, untuk wartawan yang telah menulis berita, padahal pada kenyataannya, uang tersebut untuk keperluan dan kepentingan diri mereka sendiri, bukan untuk di serahkan atau di berikan, untuk wartawan yang telah menulis berita.
Sampai pada akhirnya, berita tetap di muat dan naik menjadi sebuah berita, serta karya tulis, hal inilah, yang semestinya patut untuk di cermati dan di waspadai bersama, karena di sebabkan ulah segelintir oknum wartawan Muntaber, BPK atau wartawan abal-abal, yang bermental pengemis dan penjilat, maka bisa rusaklah citra dan nama baik wartawan.
Ibarat kata pepatah, karena nila setitik maka rusaklah susu sebelanga,dan seperti pepatah orang kuno karna kurang satu buah paku akan menyebabkan tapal kuda menjadi lepas dari tempatnya….Semoga hal ini menjadi acuan dan tolak ukur untuk semua organisasi wartawan di Kundur dan jangan hanya cuma melihat semut diseberang laut namun lupa akan gajah dipelupuk mata.(*)








