Liputankepri.com,Karimun – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun kembali meringkus FI (20) telah melakukan pencurian barang berharga milik warga Sei Lakam Barat ,Kamis (14/11/2019) dini hari.
Pemuda tanggung ini menyatroni dua rumah warga inisial DS dan H, di Jalan Telaga Tujuh RT 001 RW 001 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
“FI ini sebelumnya pernah di tangkap dengan kasus yang sama dengan pencurian rumah warga setahum yang lalu,”kata Kasat Reskrim AKP Herie Pramono saat jumpa Pers di Mapolres Karimun,Jum’at (22/11).
Tidak butuh waktu lama kata Herie, hanya dalam semalam barang-barang di dua rumah berhasil dieksekusi dengan cara mencongkel pintu dan jendela rumah.
“FI masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu jendela bagian belakang,” jelasnya.
Dari rumah salah seorang korban bernama DS pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan juga sebuah HP.
Sementara dari rumah H, FI berhasil mencuri perhiasan kalung dan cincin emas, sekaligus celengan.
“FI merupakan pemain tunggal,ia di tangkap di kawasan Paya Manggis, Meral, Karimun, Rabu (20/11/2019).
Atas perbuataya pelaku FI dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.**
(ronal)








