Lanal TBK Amankan Tekong Pembawa TKI Illegal

- Jurnalis

Jumat, 26 Oktober 2018 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, KARIMUN – Pangkalan TNI AL Tanjung Balai  Karimun (Lanal TBK), mengamankan seorang tekong speed boat tanpa nama yang diduga  membawa seorang TKI ilegal. Keduanya diamankan tim patroli Lanal TBK, saat melintasi perairan Takong Iyu, Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 19.00 wib.

Saat dilakukan penegahan oleh petugas, tekong yang diketahui bernama Ruslan alias Hasan (36), berusaha kabur dengan menerjunkan diri ke laut dan berenang. Sementara Dewi Hajar (27), seorang TKI ilegal asal Trenggalek, Jawa Timur, ditinggalkan diatas speed boat.

“Penangkapan dilakukan saat anggota Posal Takong Iyu melaksanakan patroli sektor di perairan sekitar. Anggota berhasil menegah speed boat 40 PK, yang membawa TKI Ilegal dari Malaysia ke Karimun,” ujar Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (p) Catur Yogiantoro, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga :  Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 142 Orang TKI Ilegal ke Malaysia
Ruslan alia Hasan, tekong speed boat tanpa nama (kiri) dan Dewi Hajar (kanan), TKI ilegal asal Trenggalek, Jawa Timur, yang diamankan patroli Lanal TBK, Rabu(24/10/2018)

Dirinya menjelaskan, penegahan berawal saat tim patroli melihat speed boat 40 PK, melaju dengan kecepatan tinggi melintas sekitar 1 Mil dari petugas patroli. Kemudian petugas patroli melakukan pengejaran.

“Setengah jam lebih kita melaksanakan pengejaran. Tepatnya di perairan Desa Pelambung, Kecamatan Tebing, speed boat tersebut berputar-berputar tidak jelas. Setelah didekati, kita dapati seorang penumpang perempuan diduga merupakan TKI. Selanjutnya petugaa melakukan evakuasi  penyelamatan ,” jelas Catur

Masih menurut Catur, setelah dilakukan penyelamatan, speed boat beserta penumpang dikawal ke Pasir Panjang untuk diminta keterangan. Kemudian petugas kembali ke Pasir Panjang, guna melaksanakan penyisiran tekong yang kabur.

Baca Juga :  Malaysia Deportasi 284 TKI Ilegal Melalui Pelabuhan Tanjungpinang

“Sekitar pukul 22.30 wib, kita menerima informasi dari anggota Babinsa Desa Pelambung Sertu Atmajha, bahwa warga telah mengangamankan tekong TKI yang kabur dan langsung kita lakukan penjemputan,” terangnya.

Catur menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan petugas juga melakukan tes urine terhadap tekong dan hasilnya  positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Lebih lanjut, Lanal TBK akan menyerahkan tekong kepada BNN terkait penyalahgunaan Narkoba. Sementara untuk TKI akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun,” pungkasnya. (syah).

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Karimun Nihil Narkoba
Wakil Bupati Muzamil Hadiri Anugerah Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Tingkatkan Keamanan Wilayah, TIM RAGA Polres Siak Gelar Patroli Skala Besar

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:47 WIB

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Senin, 27 April 2026 - 09:05 WIB

Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Minggu, 26 April 2026 - 19:15 WIB

Diduga Komentar Fb “Ory Jone” Hina Wartawan! Insan Pers Anambas Siap Lapor Polisi

Berita Terbaru

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB