Karimun – Tim F1QR Lanal TBK berhasil mengagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 2 Kg yang dibawa dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (9/6/2020).
Tiga pelaku berinisial MS, H alias B dan NS alias A warga Karimun ini di tangkap di perairan Karimun Anak dengan menggunakan Speedboat Pancung Tanpa Nama Mesin Tohatsu 18 PK.
Dalam konferensi pers di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun yang di pimpin langsung oleh Dalantamal IV Tanjung Pinang Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han.
Budiarto menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari laporan bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Karimun.
“Pada Senin malam Lanal TBK sudah dapat informasi dari jargen akan ada pengiriman narkoba, sehingga tim F1QR Lanal bersiap menunggu di perairan Karimun anak. Begitu diketahui ada sebuah kapal ikan melintas menuju Karimun langsung dikejar, dalam pengejaran barang bukti sudah dibuang hanya sisa dua paket yang belum sempat di buang,” jelas Budiarto.
Lanjut Budiarto menjelaskan, setelah kapal berhasil dihentikan tim F1QR melakukan penggeledahan dan didapati tiga orang diatas kapal dengan inisial MS, H alias B dan A dengan logat mencurigakan, setelah diperiksa mereka mengakui bahwa barang haram tersebut sudah dibuang sebelum tim F1QR tiba.
“Setelah dilakukan pengeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket kemasan teh bertulisan Cina berisi sabu seberat dua kilo gram, satu unit speedboat pancung merek mesin Tohatsu 18 PK, Hp realmi warna hitam, uang tunai 189.000 RM serta identitas KTP atas nama Handri,” tambah Budiarto.
Diketahui modus pelaku dalam menyelundupkan Narkoba ini sangat rapi dengan menyamar sebagai nelayan dimana melengkapi speedboatnya dengan perlengkapan jaring ikan.
Atas Perbuatan pelaku menyelundupkan Narkotika jenis sabu yang termasuk Narkotika Golongan I seberat ± 2 kg dari Malaysia ke wilayah Indonesia dengan ketentuan pidana penyelundup Narkotika, pengimpor dari negara luar masuk ke Indonesia sebagaimana tercantum pada Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yaitu pidana hukuman mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp.10 Milyar.
Untuk Proses lanjut penanganan Tindak Pidana ini akan diserahkan kepada Penyidik BNN Provinsi Kepri.
“Proses penyelidikan lebih lanjut kita serahkan ke pada penyidik BNN Provinsi Kepri,” tutup Budiarto.*
(ronal)