Li Claudia Tegas Soal Reklame Ilegal: Batam Harus Lebih Tertata

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – BP Batam bersama Tim Terpadu menindak tegas dua papan reklame tidak berizin yang berada di kawasan Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden, Selasa (27/5/2025) malam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang turun langsung memimpin pembongkaran dua papan reklame tersebut menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK terhadap 681 titik reklame yang berdiri tanpa izin, tidak sesuai masterplan, dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengubah wajah Kota Batam agar lebih tertata dalam rangka menarik investor. Kami berharap, langkah ini turut mendapat dukungan dari seluruh pihak demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mampu memberikan dampak ekonomi terhadap daerah,” ujar Li Claudia di lokasi penertiban.

Baca Juga :  BP Batam Laporkan Langkah Strategis Percepatan Investasi ke Presiden Prabowo

Ia turut mengapresiasi sikap kooperatif pelaku usaha papan reklame tersebut yang telah mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Kami memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha untuk membongkar sendiri papan reklame yang tidak berizin sampai 2 Juni nanti. Apabila pelaku usaha mengabaikan, maka kami akan lakukan tindakan tegas,” tegasnya lagi.

Penertiban terhadap papan reklame ilegal menjadi atensi serius Li Claudia Chandra sejak menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam.

Baca Juga :  Pembangunan Pulau Penyengat Tahap II Sebesar Rp25 Miliar

Dalam beberapa kesempatan, Li menyebut bahwa penertiban reklame ini merupakan upaya pemerintah untuk menata kembali pembangunan Batam sebagai salah satu daerah investasi yang berdaya saing.

Dengan harapan, Batam yang memiliki beragam potensi mampu menarik investasi untuk mendukung pertumbuhan perekonomian.

“Saya mengimbau agar para pelaku usaha reklame untuk segera mengurus perizinannya, jangan sampai ilegal. Kami memberikan waktu sejak surat pemberitahuan disampaikan ke masing-masing pelaku usaha,” tutup Li. (*)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat
Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja
Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro
BP Batam Bangun Sistem MANTAB, Wadah Terintegrasi Bagi SDM dan Dunia Usaha
RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam
Gangguan Suplai Air, Deputi Bidang Pelayanan Umum Kirim Tim Teknis dan Mobil Tangki
Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi RI Serahkan 94 SHM ke Warga Rempang
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:08 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:25 WIB

Kepala Desa Ngamuk, Ucapkan Kata-Kata Kotor di Kantor Camat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Jambret Saat Bekerja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:07 WIB

RSBP Batam Gelar Donor Darah Bersama PMI Batam

Berita Terbaru

Bengkalis

Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Pelabuhan Roro

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:00 WIB