Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Lima Orang Napi Bebas Saat Idul Fitri Tahun Ini | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-9270 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Kamis, 29 Juni 2017 - 20:17 WIB

Lima Orang Napi Bebas Saat Idul Fitri Tahun Ini

liputankepri.com, KARIMUN – Sebanyak 5 orang narpidana Rumah Tahanan  Kelas II B Tanjungbalai Karimun, dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri 1438 H / 2017.

Sebelumnya pihak Rutan Tanjungbalai Kairmun mengajukan sebanyak 199 narapidana yang beragama islam untuk mendapatkan remisi. Namun 13 orang diantaranya, yang diketahui terlibat kasus narkoba, remisinya belum turun dari Kemenhumkam.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan menjelaskan  dari pengajuan tersebut hanya 181 narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjungbalai Karimun yang mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan, hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah, tahun 2017. Yang mana lima diantaranya langsung bebas. 

“Sebenarnya ada enam yang bebas. Tapi satu narapidana masih menjalani hukuman denda selama satu bulan,” kata Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan, Kamis (29/6/2017).

Eri menjelaskan pemberian remisi dari pemerintah melalui Kemenhumkam dilakukan sebagaimana dengan peraturan yang berlaku. Waktu remisi yang diterima oleh narapidana beragam, ada yang 15 hari, satu bulan dan satu bulan 15 hari.

“Besaran remisi beragam. Narapidana yang menerima remisis minimal telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Semoga yang 13 narapidana yang remisinya belum turun dapat segera keluar dari Kemenhumkan,” paparnya.

Pengumuman remisis dilakukan setelah para narapidana dan pegawai rutan melaksanakan ibadah salat Id di Masjid At Taubah Kelas II Tanjungbalai Karimun, beberapa waktu lalu.

Remisi Khusus Idul Fitri ini diketahui diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Yang mana diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. (***)

Share :

Baca Juga

Karimun

Pengelola Bazar Pasar Puan Maimun Gelar Pertemuan dengan Dirut Perusda

Berita

Bupati Karimun: Penyebaran Covid-19 terkendali dengan baik

Anambas

Video : Sedang Di Perbaiki Kapal Roro KMP Sembilang Terbakar

Featured

Polsek Tebing Tangkap Pencuri Rumah Bukit Carok Karimun

Karimun

Ini Penjelasan Kasatlantas Karimun “Mulai Besok Razia” Hoaks

Karimun

Cukup Membawa KK dan Email Masyarakat Karimun Sudah Dapat KTP Digital

Karimun

Ciptakan Sinergitas dan Soliditas, Polres Karimun Gelar Apel Jam Pimpinan TNI-Polri

Karimun

Kapolres Karimun Kunjungi Mako Brimob Kompi 2 Batalyon A Pelopor
error: Content is protected !!