Limbah B3 yang Dimuat Melalui Pelabuhan PT KDH Diduga Milik PT Saipem dan RSUD

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dimuat melalui pelabuhan PT KDH Pasir Panjang, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Diduga Milik PT Saipem dan RSUD yang akan di bawa ke Batam, Sabtu tanggal 8 februari 2025.

Barang tersebut dimuat menggunakan Tongkang yang terdiri dari limbah B3 padat yang dimuat dengan menggunakan karung besar sekitar 1 ton, sementara limbah cairnya dimuat dengan menggunakan drum kapasitas 200 liter.

Dari pantauan media dilapangan, kegiatan muat limbah B3 ke dalam tongkang berukuran besar tersebut kepada media mengatakan, barang limbah B3 itu di muat di pelabuhan KDH dengan menggunakan alat berat Excavator dan lory kren angkut barang.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Kapolres Kampar Tinjau Langsung Embung di Desa Koto Tibun

Master loading berinisial J saat dikonfirmasi mengatakan limbah limbah B3 tersebut berasal dari PT Saipem, RSUD, dan beberapa perusahaan yang ada di Karimun lainnya.

Limbah ini asal PT Saipem, RSUD dan ada juga dari perusahaan yang lainnya dari tempat penampungan sementara akan kita bawa ke tempat peleburan di Kabil Batam,” ujar J

Untuk lebih jelasnya J menyarankan agar konfirmasi langsung ke kantor perusahaan yang memenangkan pengelolaan limbah B3 di perusahaan PT Saipem dan RSUD Karimun tersebut

Praktisi hukum Edwar Kelvin juga menyikapi persoalan adanya kegiatan yang berada di kawasan pelabuhan PT KDH.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Perumahan DMI 2 Gelar Perlombaan 17 Agustus

Ia mengatakan, PT KDH ini kan sudah berstatus Pailit sekarang dalam pemberesan Kurator, Konsekuensinya seluruh Aset itu berstatus SITA Umum dalam cuitannya di group Karimun Cemerlang.

Bukan itu saja katanya, seluruh kegiatan yang ada dilahan tersebut wajib sepengetahuan HAKIM pengawas dalam hal ini Hakim Pengadilan Niaga Medan.

Ironisnya, Perusahaan sekelas PT Saipem dan RSUD terkesan mengabaikan aturan yang berlaku tentang bahayanya limbah B3.

Sampai berita ini diterbitkan, kami perlu konfirmasi dari pihak yang berkaitan.**

(Hr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Berita Terbaru