Meranti— Mantan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS Sumatera III Riau), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), berinisial DL, dengan tegas membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penerimaan aliran “fee” ratusan juta rupiah serta fasilitas mobil mewah terkait proyek Sistem Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Tudingan tersebut sebelumnya sempat diarahkan kepada DL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, bersama seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial INS.
Melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin malam (02/11/2026), DL membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proyek JIAT merupakan pekerjaan swakelola yang pengelolaannya berada di bawah sekretariat dan PPK.
“Waduuh bang, rasanya saya tidak seperti itu. JIAT itu swakelola yang anggarannya dikelola oleh sekretariat dan PPK. Dan saya tidak pernah menerima apa-apa seperti yang diceritakan,”ujar DL.
Terkait tudingan penerimaan satu unit mobil mewah dari pihak vendor, DL juga memberikan bantahan keras. Menurutnya, kendaraan yang ia gunakan saat awal menjabat merupakan mobil sewaan lanjutan dari kepala balai sebelumnya yang bahkan sempat mengalami kecelakaan berat dan hampir merenggut nyawanya.
“Itu fitnah, bang, soal mobil mewah. Mobil yang pernah saya pakai saat baru menjabat itu mobil sewa lanjutan dari kabalai sebelumnya, yang sempat mengalami kecelakaan berat dan hampir merenggut nyawa saya,”ungkapnya.
DL menambahkan, selama bertugas di Riau, dirinya telah difasilitasi kendaraan kantor yang sah. Saat ini, masa jabatannya di Riau pun telah berakhir dan posisinya telah digantikan oleh pejabat baru.
“Saya jujur, bang, sampai saat ini saya belum punya mobil karena selalu dipindah-pindah tugas. Silakan cek, selama di Riau saya tak pernah naik kendaraan selain yang disewa kantor, abang bisa tanyakan itu. Apalagi terima uang, itu tidak benar. Mereka pun tak saya kenal, kecuali berjumpa di lapangan, dan saya juga tak pernah berkomunikasi,”tegasnya.
Pemuatan bantahan ini merupakan bentuk penerapan prinsip cover both sides dan hak jawab, agar informasi terkait polemik proyek JIAT Tahap II tidak hanya bersumber dari tudingan sepihak.
Kendati demikian, sejumlah pihak menilai dugaan yang mencuat ini tetap perlu ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan laporan serta bukti-bukti pendukung yang valid.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, aliran dana, maupun penyalahgunaan fasilitas terkait jabatan dan pencairan anggaran proyek pemerintah.
Redaksi senantiasa membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak lain yang ingin memberikan tanggapan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi: LiputanKepri.com
Reporter: Tommy










