”Letak lahan yang diduga dijual tersebut berada cukup jauh. Yakni, haru menyeberang laut untuk sampai ke desa tersebut. Sehingga, dalam Pulbaket membutuhkan waktu dan tenaga. Artinya, tidak cukup hanya satu atau dua kali kita berangkat ke Desa Selatmi. Apalagi, masih banyak yang harus kita lakukan dalam penyelidikan ini,” terangnya.
Liputankepri.com,Karimun – Kejaksaan Negeri Cabang Moro ikut dilibatkan dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan lahan hutan lindung milik negara di Desa Selatmi, Kecamatan Moro. Salah satu yang dilakukan oleh jaksa penyidik di Moro dengan meminta keterangan atau klarifikasi dari staf yang ada di kelurahan dan Kecamatan Moro.
”Saat ini apa yang kita lakukan sifatnya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Karena, kita termasuk dalam tim yang melakukan penyelidikan untuk dugaan penjualan lahan milik negara. Selain itu, lokasi penyelidikan juga di wilayah Moro, untuk itu Pulbaket lebih banyak dilakukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Moro, Edy Sutomo, Jumat (29/7).
Dalam rangka Pulbaket ini, kata Edy, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari staf yang ada di jajaran pemerintahan. Seperti dari staf kelurahan dan termasuk pihak kecamatan. Dan, karena yang dilakukan penyidik dalam Pulbaket dan perkaranya sendiri masih dalam tahap penyelidikan, maka belum bisa menjelaskan secara detil. Dalam Pulbaket yang dilakukan pihaknya juga telah meninjau ke lokasi lahyan yang diduga telah dijual.
”Letak lahan yang diduga dijual tersebut berada cukup jauh. Yakni, haru menyeberang laut untuk sampai ke desa tersebut. Sehingga, dalam Pulbaket membutuhkan waktu dan tenaga. Artinya, tidak cukup hanya satu atau dua kali kita berangkat ke Desa Selatmi. Apalagi, masih banyak yang harus kita lakukan dalam penyelidikan ini,” terangnya.
Sesuai berita sebelumnya, salah satu perkara yang sedang diselidiki oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun dalam sebulan terakhir dugaan korupsi penjualan lahan milik negara yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial Hi yang pada tahun lalu menjabat sebagai pelaksana tugas kepala desa (Plt Kades) Selatmi. Oknum ASN tersebut sampai saat ini tidak dapat diminta konformasinya. hal ini disebabkan tidak diketahui dimana keberadannya. (san)