Jaksa Selidiki Penjualan Lahan Hutan Lindung Selatmi Moro

- Jurnalis

Minggu, 31 Juli 2016 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

”Letak lahan yang diduga dijual tersebut berada cukup jauh. Yakni, haru menyeberang laut untuk sampai ke desa tersebut. Sehingga, dalam Pulbaket membutuhkan waktu dan tenaga. Artinya, tidak cukup hanya satu atau dua kali kita berangkat ke Desa Selatmi. Apalagi, masih banyak yang harus kita lakukan dalam penyelidikan ini,” terangnya.

 

Liputankepri.com,Karimun – Kejaksaan Negeri Cabang Moro ikut dilibatkan dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan lahan hutan lindung milik negara di Desa Selatmi, Kecamatan Moro. Salah satu yang dilakukan oleh jaksa penyidik di Moro dengan meminta keterangan atau klarifikasi dari staf yang ada di kelurahan dan Kecamatan Moro.

”Saat ini apa yang kita lakukan sifatnya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Karena, kita termasuk dalam tim yang melakukan penyelidikan untuk dugaan penjualan lahan milik negara. Selain itu, lokasi penyelidikan juga di wilayah Moro, untuk itu Pulbaket lebih banyak dilakukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Moro, Edy Sutomo, Jumat (29/7).

Dalam rangka Pulbaket ini, kata Edy, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari staf yang ada di jajaran pemerintahan. Seperti dari staf kelurahan dan termasuk pihak kecamatan. Dan, karena yang dilakukan penyidik dalam Pulbaket dan perkaranya sendiri masih dalam tahap penyelidikan, maka belum bisa menjelaskan secara detil. Dalam Pulbaket yang dilakukan pihaknya juga telah meninjau ke lokasi lahyan yang diduga telah dijual.

”Letak lahan yang diduga dijual tersebut berada cukup jauh. Yakni, haru menyeberang laut untuk sampai ke desa tersebut. Sehingga, dalam Pulbaket membutuhkan waktu dan tenaga. Artinya, tidak cukup hanya satu atau dua kali kita berangkat ke Desa Selatmi. Apalagi, masih banyak yang harus kita lakukan dalam penyelidikan ini,” terangnya.

Sesuai berita sebelumnya, salah satu perkara yang sedang diselidiki oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun dalam sebulan terakhir dugaan korupsi penjualan lahan milik negara yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial Hi yang pada tahun lalu menjabat sebagai pelaksana tugas kepala desa (Plt Kades) Selatmi. Oknum ASN tersebut sampai saat ini tidak dapat diminta konformasinya. hal ini disebabkan tidak diketahui dimana keberadannya. (san)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Senin, 7 Jul 2025 - 15:47 WIB