Jaksa Selidiki Penjualan Lahan Hutan Lindung Selatmi Moro

- Jurnalis

Minggu, 31 Juli 2016 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

”Letak lahan yang diduga dijual tersebut berada cukup jauh. Yakni, haru menyeberang laut untuk sampai ke desa tersebut. Sehingga, dalam Pulbaket membutuhkan waktu dan tenaga. Artinya, tidak cukup hanya satu atau dua kali kita berangkat ke Desa Selatmi. Apalagi, masih banyak yang harus kita lakukan dalam penyelidikan ini,” terangnya.

 

Liputankepri.com,Karimun – Kejaksaan Negeri Cabang Moro ikut dilibatkan dalam melakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan lahan hutan lindung milik negara di Desa Selatmi, Kecamatan Moro. Salah satu yang dilakukan oleh jaksa penyidik di Moro dengan meminta keterangan atau klarifikasi dari staf yang ada di kelurahan dan Kecamatan Moro.

”Saat ini apa yang kita lakukan sifatnya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Karena, kita termasuk dalam tim yang melakukan penyelidikan untuk dugaan penjualan lahan milik negara. Selain itu, lokasi penyelidikan juga di wilayah Moro, untuk itu Pulbaket lebih banyak dilakukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Moro, Edy Sutomo, Jumat (29/7).

Dalam rangka Pulbaket ini, kata Edy, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari staf yang ada di jajaran pemerintahan. Seperti dari staf kelurahan dan termasuk pihak kecamatan. Dan, karena yang dilakukan penyidik dalam Pulbaket dan perkaranya sendiri masih dalam tahap penyelidikan, maka belum bisa menjelaskan secara detil. Dalam Pulbaket yang dilakukan pihaknya juga telah meninjau ke lokasi lahyan yang diduga telah dijual.

”Letak lahan yang diduga dijual tersebut berada cukup jauh. Yakni, haru menyeberang laut untuk sampai ke desa tersebut. Sehingga, dalam Pulbaket membutuhkan waktu dan tenaga. Artinya, tidak cukup hanya satu atau dua kali kita berangkat ke Desa Selatmi. Apalagi, masih banyak yang harus kita lakukan dalam penyelidikan ini,” terangnya.

Sesuai berita sebelumnya, salah satu perkara yang sedang diselidiki oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun dalam sebulan terakhir dugaan korupsi penjualan lahan milik negara yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial Hi yang pada tahun lalu menjabat sebagai pelaksana tugas kepala desa (Plt Kades) Selatmi. Oknum ASN tersebut sampai saat ini tidak dapat diminta konformasinya. hal ini disebabkan tidak diketahui dimana keberadannya. (san)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC
Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
TNI AL Gagalkan Upaya Pencurian Batu Granit di Perairan Selat Gelam, Karimun
Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap 14 Kasus serta Musnahkan 558,7 Gram Sabu
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:59 WIB

Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru

Rabu, 15 April 2026 - 09:32 WIB

Solidaritas Nelayan Pesisir Teluk Paku Pertanyakan Legalitas Penimbunan Jetty PT KIC

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

Hari Nelayan Nasional, Polsek Kundur Bersama KSOP Salurkan Life Jacket kepada Nelayan

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru