Masalah Utang Piutang,Seorang Pemuda Disiksa di Sebuah Rumah Kampung Aceh Batam

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2017 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam  – Seorang pemuda di Batam disekap dan disiksa di sebuah rumah, Kampung Aceh, Batam, Kepulauan Riau. Korban disekap karena masalah utang piutang.Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Afuza Edmond saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu.

“Benar, korban bernama Hendriawan, disekap dan disiksa. Pelakunya ada tiga orang. Dan dua di antaranya masih buron,” ujar Afusa.

Satu pelaku bernama Tamidzi alias Midi ditangkap di parkiran Hotel Pasific, Batam, Kepri, Kamis (2/3) dinihari.

Selain disekap, pemuda itu juga diborgol dan dianiaya pelaku bersama dua rekannya, Wan Tompel dan Andi hingga babak belur.

Kasus penyekapan ini terungkap setekah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

“Setelah mendapatkan laporan itu, kemudian kita lakukan penyisiran di sana. Sampai di sana terlapor langsung melarikan diri dan kita hanya menjumpai korban yang sedang terborgol,” ujar Afuza .

Penyekapan dan penganiayaan ini bermula dari Hendriawan yang memiliki hutang sebesar 50 juta kepada Midi.

“Motifnya karena korban memiliki utang dengan pelaku sebesar Rp 50 juta,” katanya.

Sebelumnya, korban sudah mengatakan hanya sanggup membayar sebesar 5 juta saat ditagih oleh suruhan pelaku bernama Andi. Karena nilainya kekecilan, selanjutnya Andi pun disuruh membawa Hendriawan ke Kampung Aceh.

“Hari Rabu dia dibawa ke kampung Aceh. Di sana dia disekap dulu di pondok lantai dua, kemudian mereka di sekap di hutan,” katanya.

Dipondok tersebut, Hendriawan mengaku mendapat pukulan dari Midi dan kedua orang rekannya. Tidak puas memukul Hendriawan di pondok kayu itu, mereka kemudian membawanya ke hutan yang tidak jauh dari pondok itu.

“Hutan itu sekitar kurang lebih 100 meter dari pondok tersebut dan memukulinya,” kata Afuza.

Hingga Kamis (2/3) sore kemarin, Unit Jatanras Polresta Barelang masih melakukan pengejaran terhadap dua orang rekan Midi lainnya.

“Sebelumnya dia juga merupakan residivis dari Polresta Barelang atas kasus perjudian,” imbuh Afuza. (Bp/lk)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru