Meranti– Proses kasus perambahan dan alih fungsi kawasan hutan mangrove tanpa izin di jadikan tempat mengembang usaha membangun Batching Plant secara legal di Meranti Riau, yang sesumbar minta dilaporkan ke penegak hukum menjadi sorotan dan pertanyaan publik, Minggu 22/12/2024.
Dimana publik tidak mempertanyakan itu terbukti hingga saat ini pelaku tidak tersentuh hukum,”Memang butuh tahapan apa lagi untuk menangkap porang ini. Saksi ada, Bukti ada, Video ada, Foto ada, bahkan pelaku yang sesumbar terkesan kebal hukum juga sudah mengakui,” Kata Iskandar Iskandar Selaku Penasehat Perkumpulan Meranti Peduli Lingkungan (PMPL) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Anehnya lagi, Kapolda Riau dan Kapolres Meranti ketika di konfirmasi awak media ini terkait kadus tersebut tidak menangapi dan terkesan memilih bungkam untuk memberi keterangan.
Untuk di ketahui kembali begini kronologi modus pelaku. Sekira bulan April 2024 lalu terdapat salah satu perusahaan dibidang kontruksi asal Pekanbaru, Riau milik SANTO orang kita tionghoa masuk ke Maranti. Dan ingin mengembangkan usahanya dan membangun Batching Plant dengan cara merambah hutan mangrove di bawah pengawasan Negara di pinggir pantai sungai Desa Batang Meranti, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau tanpa izin.
Dengan mengunakan dua unit alat berat ekskavator merek CAT 55 warna kuning dan HITACHI 20 warna oren membuka dan mengolah lahan hutan Luas lebih kurang 40 meter persegi di pinggir pantai dan membangun Batching Plant.
Salah satu operator ekskavator mengatakan, bahwa mereka merambah hutan mangrove tersebut diperintahkan saudara MUKLIS dan MIRAL yang merupakan pengurus dari perusahaan “Siluman” asal Pekanbaru tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Mei 2024, saudara MUKLIS saat dijumpai di lobby salah satu hotel di Selatpanjang, ia mengaku bahwa telah memerintahkan merambah hutan mangrove tersebut dan ia berdalih bahwa ia sudah mendapat izin dengan kepala desa setempat, itu hanya akalan MUKLIS.
Namun saat itu ia tidak bisa memperlihatkan izin nya, bahkan saudara MUKLIS sempat sesumbar merasa kebal hukum dan menantang ,”Jika keberatan silakan lapor ke pihak kepolisian,”
Untuk melancarkan aksinya, modus pelaku menyebar isu bawa mereka akan mengerjakan proyek pemerintah di desa tersebut dan mengancam masyarakat apa bila aktivitas mereka merambah hutan mangrove tanpa izin di permasalahkan. dan akan di catat namanya sebagai penghambat dan menggagalkan proyek pemerintah di wilayah tersebut. padahal mereka bukan Perusahaan pemenang lelang proyek pemerintah.
Pada tanggal 14 Mei 2024 kepala Desa Batang Meranti FIRDAUS. selaku saksi dalam proses penyelidikan pihak kepolisian membantah pernyataan MUKLIS.
“Tidak ada memberikan izin maupun rekomendasi. Karena lahan yang dirambah dan dibangun Batching Plant itu lahan milik Negara yang sudah dikelola kelompok masyarakat dan sudah jelas peruntukannya,” Kata Firdaus kepada media ini sebelumnya.
“Malah saya sudah sempat menyarankan kepada mereka agar tidak merambah hutan, apa lagi untuk kepentingan pribadi mendirikan Batching Plant, di bibir sungai tapi mereka tidak menghiraukannya,”
Selanjutnya pada tanggal 14 Mei 2024 saudara Budiansyah selaku saksi pihak kepolisian dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan, Kabupaten Kepulauan Meranti. Juga menegaskan bahwa Perusahaan yang merambah hutan mangrove tersebut tanpa izin.
“Lahan tersebut tidak boleh dirambah atau di alih fungsikan membangun Batching Plant. Karena lahan yang mereka rambah berada di titik koordinat dalam kawasan pengelolaan Kelompok Mangrove Meranti Lestari sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4083/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 dan lampiran peta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.759/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Riau,” Tegas Budiansyah sebelumnya.
Setelah kasus tersebut viral di media masa dan media sosial, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dan pihak Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, melakukan Penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/70/VI/2023/Reskrim. Beberapa saksi di minta keterangan. Pihak Perusahaan MUKLIS, Plh LHK Budiansyah, Camat,Kepala Desa,Ketua Kelompok Mangrove Lestari.
Dimana saat penyidikan pihak kepolisian, saudara MUKLIS mengaku merambah hutan Mangrove dan membangun Batching Plant di atas lahan tersebut juga tidak memiliki izin, dan menutup-nutupi nama perusahaan serta pasang badan bahwa dirinya memerintahkan secara pribadi.
Namun sayangnya, sudah beberapa bulan kasus ini di tangani penyidik, diduga otak pelaku hingga saat ini belum tersentuh hukum dan di tangkap. Bahkan pelaku sempat menghilangkan barang buti dua ekskavator dari lokasi.
Reporter: Tommy