Minta Uang Pelicin Masuk IPDN 300 Juta, Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 8 Juni 2021 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang yang menjadi tersangka kasus penipuan Vina Saktiani mengakui meminta uang pelicin sebesar Rp300 juta kepada seorang warga Tarmizi agar anaknya lulus seleksi masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

“Saya berupaya membantu, karena korban datang meminta bantuan agar anaknya bisa masuk IPDN. Sebelumnya ada saudara yang masuk IPDN dan lulus, setelah mengikuti bimbel IPDN,” kata Vina, di Kantor Polres Tanjungpinang, Sabtu.

Kepada korban, Vina meminta uang pelicin sebesar Rp300 juta untuk disetor kepada Panitia Penerimaan Praja Baru IPDN. Namun, kenyataannya anak korban tetap gagal masuk ke IPDN.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Tangkap Oknum PNS Pemprov Kepri

Vina mengakui uang Rp300 juta itu telah dibagikan sebesar Rp60 juta kepada A, seorang pengajar dan kepala seksi pemegang soal seleksi.

“Selain A, uang sebesar Rp200 juta dibagikan kepada Z, seorang dosen dan kabag IPDN,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyatakan hasil penyelidikan tidak ditemukan oknum-oknum penerima uang yang dimaksud oleh tersangka Vina.

Polisi menduga uang itu digunakan tersangka Vina untuk kebutuhan pribadinya.

“Kami sudah selidiki orang-orang yang dimaksud berada di Jatinangor itu tidak ada, dan pengakuan tersangka baru sekali ini, melakukan perbuatannya. Jika ada korban lain yang merasa dirugikan oleh tersangka, silakan melapor,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Pantai Kawasan Lagoi Bintan di Cemari Limbah Minyak Hitam

Menurut Reza, Vina telah mengembalikan uang korban sebesar Rp190 juta yang diberikan dengan dua kali pembayaran, sehingga kerugian korban tinggal Rp110 juta.

Namun hingga diancam korban melapor ke polisi, tersangka belum juga mengembalikan sisa kerugian korban, sehingga, akhirnya korban melaporkan tersangka ke polisi.

Saat ini Vina sudah ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.***

Editor: Ura

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Kepri 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,918 Triliun
Calon Gubernur H. Muhammad Rudi Ingin Kemajuan Tanjungpinang Setara Malaka
Perpat Provinsi Kepri Komitmen Dukung Muhammad Rudi – Aunur Rafiq
Kunjungi Pulau Penyengat, H. Muhammad Rudi Komitmen Lestarikan Budaya Melayu
Ciptakan Suasana Kerja Harmonis, Marlin Silaturahmi Bersama ASN
Hari Sumpah Pemuda 2024, Marlin : Pembangunan Seluruh Sektor Butuh Partisipasi dan Perjuangan Pemuda
Sambut Perubahan, Masyarakat Tanjungpinang Siap Menangkan Muhammad Rudi – Aunur Rafiq di Pilgub
Tinjau GPM, Marlin Borong Dagangan UMKM dan Bagikan Gratis ke Warga

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 16:15 WIB

APBD Kepri 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,918 Triliun

Kamis, 21 November 2024 - 17:22 WIB

Calon Gubernur H. Muhammad Rudi Ingin Kemajuan Tanjungpinang Setara Malaka

Selasa, 12 November 2024 - 10:50 WIB

Perpat Provinsi Kepri Komitmen Dukung Muhammad Rudi – Aunur Rafiq

Senin, 11 November 2024 - 13:48 WIB

Kunjungi Pulau Penyengat, H. Muhammad Rudi Komitmen Lestarikan Budaya Melayu

Rabu, 6 November 2024 - 09:01 WIB

Ciptakan Suasana Kerja Harmonis, Marlin Silaturahmi Bersama ASN

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista

Senin, 7 Jul 2025 - 15:47 WIB