Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196

Warning: Undefined variable $txt in /home/liputank/public_html/wp-content/plugins/live-traffic-feed/admin/class-ltf-admin.php on line 196
Polres Tanjungpinang Tangkap Oknum PNS Pemprov Kepri | Berita Terkini class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34952 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / KPK / Law / Life Style / Nasional / Peristiwa / Tanjungpinang / Video

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:43 WIB

Polres Tanjungpinang Tangkap Oknum PNS Pemprov Kepri

Tanjungpinang – Polres Tanjung pinang menangkap seorang oknum PNS di Biro Umum Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Nm atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang melalui proyek fiktif senilai Rp 520 juta rupiah.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA Rizky Yudianto mengatakan, pelaku yang dilaporkan korbannya (Ey), sudah ditahan sejak 22 Desember 2020 untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dilaporkan korban sejak tanggal 25 November 2020,” kata Rizky sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/12).

Baca Juga :  Polisi Periksa Saksi Dugaan Penganiayaan Petugas KPPS

Rizky menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika pelaku Nm menawarkan proyek pengadaan bingkisan natal kepada korban (Ey), persisnya sekitar bulan Juli 2020.

Untuk mendapatkan proyek pengadaan tersebut, kata dia, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.

Pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada korban, namun hingga pada masa pencairan uang tersebut tidak kunjung diberikan.

“Merasa curiga, korban akhirnya mengecek langsung ke Biro Umum Pemprov Kepri. Ternyata proyek itu memang tidak ada atau fiktif,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Kepri Usut Kematian Sosok Wanita di Tanjung Pinang

Lanjut Rizky, polisi sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini. Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti kwitansi bukti pembayaran, transfer ke nomor rekening, dan hasil tangkapan percakapan whatsapp antara pelaku dan korban.

Akibat perbuatannya, pelaku Nm dijerat pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KHUP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.***

Share :

Baca Juga

Featured

Nama Calon Dirut RSUD Karimun Sudah Ditangan Bupati

Nasional

Lagi, Setelah Operator Seluler Kini Website Dishubkominfo Di Bajak

Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pemilik Sabu dan Pil Ekstasi

Kepri

Wali Kota Rahma Serahkan Bantuan Hibah Barang Kepada Organisasi Pers Dan Masyarakat

Berita

Kapolres Karimun: HUT Bhayangkara ke-74 Digelar Secara Virtual

Batam

Rokok Mancaster Tanpa pita cukai beredar luas di kota Batam

Featured

Satreskrim Polres Karimun Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Kosong

Ekonomi

Rizki Hidayat : Tegaskan Event Perang Air Bukan Ritual Agama
error: Content is protected !!