Pelalawan – Pengacara Akbar Romadhon. S. SY. MH, telah melaporkan Kepala Desa Bukit Kusuma kepada Polres Kabupaten Pelalawan berkaitan dengan adanya penipuan jual beli lahan atau tanah hibah, Rabu (20/1/2021).
Tanah yang dihibahkan oleh pemaku adat Petalangan batin hitam sungai Medang kabupaten Pelalawan ke desa kusuma Kecamatan pangkalan kuras Kabupaten Pelalawan yang dilakukan oleh Kepala Desa Marzon Iswandi dan kawan kawan.
“Penipuan ini terjadi berawal klien kami atau korban yang masih belum di sebut namanya sebelum mengenal Kepala Desa Bukit Kusuma Marzon Iswandi dan kawan kawan bertemu melalui perantara Fonaro Telaumbanua sekitar bulan September 2017,” jelas Akbar.
Kepala Desa itu bertemu disalah satu warung didaerah pasar desa kusuma menawarkan sebidang tanah atau lahan yang mau dijual yang keberadaannya di desa kusuma kecamatan pangkalan kuras kurang lebih 30 hektar
Setelah Fonaro Telaumbanua bertemu kepada korban penipuan selalu menghubungi Via telpon atau mendatangi rumah korban untuk menawarkan dan meyakinkan terus korban agar mau membeli lahan tersebut yang katanya aman dan tidak bermasalah ataupun sengketa.
Kemudian, Setelah korban tertarik untuk membeli lahan tersebut karena sudah dikatakan aman dan tidak sengketa, Fonaro telaumbanua menjadwalkan pertemuan dengan korban bersama tim dan kepala desa marzon iswandi sekira bulan Oktober- Nove 2017.
“Pada saat pertemuan tersebut kepala desa Marzon Iswandi tidak hadir karena alasan pekerjaan sibuk yang berjumpa hanya tim kepala desa dan Fonaro Telaumbanua, hasil pertemuan tersebut tim kepala desa mebuat surat pernyataan bahwa yang pada intinya menerangkan tanah atau lahan yang akan dijual itu kepada korban tidak bermasalah atau sengketa dengan masyarakat dan perusahaan sekitarnya, dalam surat tersebut yang diketahui dan ditandatangani oleh kepala desa bukit kusuma dan tim kepala desa kusuma dan batin hitam sungai Medang untuk meyakinkan si korban,'” ujar Akbar.
Selanjutnya, karna si korban merasa yakin dan tertarik maka melakukan pembayaran, setelah melakukan pembayara korban melakukan pekerjaan pengimasan didalam lahan tersebut ternyata Security PT. Arara Abadi datang untuk mengusir pekerja.
“Korban mengatakan jangan lanjut pekerjaan di dalam lahan ini karena lahan ini milik perusahaan PT Ararabadi dan korban melaporkan masalah tersebut kepada Fonaro Telaumbanua, juga kepada tim desa bukit kusuma,”terangnya.
Setelah itu, Fonaro dan tim mengajak korban di rumah kepala desa Marzon Iswandi untuk meyakinkan korban bahwa itu tanggung jawab kami, lanjutkan pekerjaan dan penanaman bibit sawit di lahan tersebut dan kepada desa meminta korbon lengkapi syarat syarat guna untuk menerbitkan surat SKGR.
Karna si korban kembali merasa yakin, membeli bibit sawit melakukan penanaman di areal yang telah terimas, maka setelah melakukan penanaman dilahan tersebut masyarakat juga melakukan penanaman pada lahan yang sama sehingga bibit sawit berdempet2 di atas lahan tersebut, dan juga Security PT Arara abadi selalu datang melarang mengatakan jangan melanjutkan membeli lahan ini, karna lahan ini milik perusahaan.
Merasa kecewa dan tertipu korban mengambil kesimpulan tidak melanjutkan mengerjakan dan membeli lahan tersebut si korban menemui Fonaro telaumbanua dan seluruh tim desa Bukit Kusuma untuk mengatakan tidak mau melanjutkan membeli lahan atau tanah tersebut karena bermasalah baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat desa Bukit Kusuma.
Dan setelah itu tim desa Bukit Kusuma dan Fonaro Telaumbanua mengajak bertemu untuk mengambil kesimpulan atau kesepakatan karena korban tidak melanjutkan lagi maka di tunjuk kepada korban ganti lahan, Maka pengganti yg jugadi tunjuk lahan perusahaan Ararabadi yang sedang lagi penumbangan Akasia maka korban mengambil kesimpulan tidak mau dan menuntut untuk dipulangkan uangnya dan juga Kerugiannya.
Maka tim Kepala desa Bukit Kusuma membuat perjanjian bahwa uang korban di pulangkan sesuai dengan kesepakatan dari awal bila ternyata lahan tersebut Bermasalah atau sengketa maka segala bentuk kerugian korban di kembalikan.
Pada tgl 17 Januari 2019 Tim kepala desa dan Fonora membuat surat perjanjian juga kepala desa bahwa pada tanggal 30 April 2019 uang korban di kembalikan.
Karna janji tidak di tempati oleh kepala desa bukit kusuma dan tim sampai saat ini dan telah melanggar kesepakatan dengan korbon dan niat baik Kepala desa bukit kusuma untuk mengembalikan uang dan kerugian si korban, maka si korban mendatangi kantor Advokat dan auditor hukum R. Y. A dan rekan, untuk meminta pendampingan hukum dan pada tgl 20 Januari 2021 tim kuasa hukum korban membuat laporan dan mengantarkan kepolres kabupaten Pelalawan yang diterima oleh tim penyidik polres Pelalawan BRIGADIR DIKI DWIP NPP 9006027.
“Semoga tim penyidik polres Pelalawan dengan segera mungkin menindak lanjutin laporan tersebut agar tidak banyak korban, tim penyidik polres Pelalawan mengatakan laporan ini akan segera diproses dan memanggil tim kepala desa dan kepala desa bukit kusuma untuk menindak lanjutin laporan ini,” harap pengacara ini.**
(U.Gea)