Narkoba dan Kosmetik Ilegal di Musnahkan Kejari Tanjungpinang

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2017 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan kosmetik ilegal, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) 2016 hingga 2017, di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang,Selasa (7/11/2017).

Pemusnahan barang bukti narkoba dan kosmetik ilegal dari tahun 2016 sampai 2017 ,Selasa (7/11/2017) di halaman kantor Kejari Tanjungpinang.(F.Ist)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang melalui Kepala Divisi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Supardi, saat pemusnahan, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan kosmetik ilegal.

“Kami memusnahkan narkotika jenis ganja dan sabu sekitar 1,402 gram, dan juga 123 jenis kosmetik ilegal yang di sita dari tahun 2016 hingga 2017 yang telah Inkracht,” katanya.

Untuk tahun 2016, lanjutnya terdapat 25 kasus narkotika dan 2017 naik sebanyak 52 kasus.”Jumlah terdakwa narkotika 77 orang, dan 1 orang terdakwa kasus kosmetik ilegal,” katanya.

Selain barang bukti narkotika, pihak Kejari juga mengamankan sepeda motor. Hanya saja sepeda motor tersebut tidak dilelang namun dikembalikan ke pemiliknya.”Kalau handphone tidak ada, kalau kendaraan bermotor sendiri kami kembalikan kepada yang punya,” katanya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah yang turut hadir di acara pemusnahan kali ini mengapresiasi kinerja Kejari Tanjungpinang dan instansi hukum yang telah bekerja melawan peredaran narkotika.

“Saya apresiasi, dan saya juga mengajak masyarakat Kota Tanjungpinang agar dapat memerangi narkotika terutama untuk muda mudi yang ada di kota ini,” ujarnya.

Dalam pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Kapolres Bintan, AKBP Guntur, dan instansi hukum terkait. Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar***.

 

 

 

Source :Antara

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 15:51 WIB

PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 - 12:06 WIB

Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:18 WIB

Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru

Berita Terbaru