Bea Cukai Dan BNN berhasil Mengamankan Sabu – Sabu Seberat 69,2 kilogram

- Jurnalis

Jumat, 21 Oktober 2016 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKEPRI.COM –Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 69,2kilogram
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan kronologi penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini. Berawal pada 28 September 2016,
BNN menyampaikan informasi akan ada importasi sabu melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

“Dipimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, tim berhasil mengamankan lima orang pria berinisial YT (34), WD (36), TO (29), WJ (28), dan YS (28),” kata Heru dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap YT, WJ, dan TO di Jalan Raya Suradadi, Tegal, Jawa Tengah saat membawa dua ransel besar berisi 56 bungkus sabu seberat 58.083,5 gram dari Demak menuju Cikampek, Sabtu pekan lalu.
Dari keterangan para tersangka, diketahui jaringan ini dikendalikan oleh WD yang ditahan BNN di Jalan Raya Babadan Walureja, Tegal, Jawa Tengah beberapa saat setelah penangkapan tiga rekannya.
Menurut keterangan WD, dari total barang bukti yang disita, sebanyak 7 bungkus sabu seberat 7.278 gram akan diserahkan kepada seorang kurir berinisial YS. BNN kemudian menangkap YS di kawasan Cikopo, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu pekan lalu.
Tim BNN menemukan mesin pompa air yang digunakan sebagai alat kamuflase di ruang tamu rumah kakak kandung YT di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kepada BNN, YT mengaku masih menyimpan sabu lainnya.
Pengembangan yang dilakukan BNN berhasil menemukan 11 bungkus sabu seberat 11.116,5 gram di kediaman YT tak jauh dari lokasi penemuan mesin pompa air.
Tak hanya barang bukti narkotika, BNN juga menyita 2 unit kendaraan yang digunakan para tersangka. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN di Jakarta guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya ke-5 tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Heru.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro
Bersatu Jaga Alam, Api Unggun Jambore Karhutla Kobarkan Semangat Jaga Hutan
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang
Pemkab Bengkalis Sampaikan Kesiapan Lahan Sekolah Rakyat ke Kementerian Sosial
Meranti Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla
Soal Penipuan Jual Beli Kambing, Ketum DPN Lidik Krimsus RI Apresiasi Kinerja Polres Kampar

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 15:42 WIB

Personil Baharkam Polri Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Moro

Minggu, 27 April 2025 - 01:22 WIB

Bersatu Jaga Alam, Api Unggun Jambore Karhutla Kobarkan Semangat Jaga Hutan

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 12:12 WIB

DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral

Kamis, 24 April 2025 - 19:28 WIB

Gegara Utang Rp100 Ribu, Nyawa Bernard Rivaldo Melayang

Berita Terbaru

Advertorial

BP Batam Susun Rencana Kerja TA. 2026

Selasa, 29 Apr 2025 - 09:32 WIB

Batam

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Minggu, 27 Apr 2025 - 10:43 WIB