Liputankepri.com,Tanjungpinang – Gubernur Kepri H Nurdin Basirun belakangan ini memang tidak banyak memberikan keterangan tentang sejauh mana proses pemilihan Sekdaprov Kepri dan penerbitan SK penunjukan Pansel pemilihan Sekda.
Namun, secara diam-diam, dia mulai memerintahkan stafnya untuk menggarap tahap-tahap yang berkaitan dengan pemilihan Sekdaprov Kepri ini.
Tahap pertama yang dilakukan Nurdin adalah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi landasan hukum untuk proses pemilihan.
Pembuatan Pergub itu sudah sedang diproses oleh beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Sejauh ini, Pergub tersebut tengah dikoreksi Biro Hukum setelah diserahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai pemrakarsa.
“Draf Pergub itu sudah ada di Biro Hukum. Kami sedang mengoreksinya. Jadi, ini adalah draf Pergub dan bukan draf SK Pansel,” tegas Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri,Mariani Ekowati, kepada Tribun, Jumat (17/6/2016).
Ekowati kemudian menjelaskan bahwa penerbitan Pergub ini menunjukkan bahwa Gubernur Kepri mengikuti standar operasional prosedur (SOP) tata kelola pemerintah dalam menghasilkan sebuah produk hukum.