Oknum Wartawan Ditangkap Polisi, Begini Respon IWO Karimun

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN – Kepolisian Resor Karimun menangkap dua orang laki-laki berinisial F dan H terkait dugaan kasus pemerasan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun (Camat).

Beredar kabar, terduga pelaku inisial H adalah seorang oknum wartawan, dan F oknum pengacara di Karimun, Kepulauan Riau.

Peristiwa itu saat ini menjadi perbincangan hangat masyarakat di daerah berjuluk Bumi Berazam.

Bahkan kasus tersebut tidak hanya heboh di Kabupaten Karimun, tapi juga di Kepri hingga Riau.

Polres Karimun masih mendalami apakah ada aktor lain yang terlibat dalam kasus ini tersebut.

Saat ini kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Karimun, dan proses penyelidikan terus berlanjut

“Terduga pelaku insial H bukan anggota IWO,” jelas Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto menyikapi kabar yang beredar, Selasa (11/2/2025).

Disampaikannya, sangat menyayangkan pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 dicemari dengan kasus tersebut.

“Sangat kita sayangkan itu terjadi. Intinya IWO Karimun mendukung penegakan hukum oleh kepolisian secara transparan dan adil,” ujar Rusdi.

Ia menegaskan kepada seluruh anggota IWO Karimun agar tetap mengedepankan kode etik jurnalistik.

Karena kode etik jurnalistik merupakan kumpulan prinsip moral yang harus dipatuhi oleh wartawan.

Penangkapan ini sambungnya, menjadi bukti komitmen Polres Karimun dalam memberantas praktik pemerasan yang dapat merusak citra profesi jurnalis.

“Kepada anggota IWO agar tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, profesional dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang melanggar etik serta hukum,” pinta Rusdi.

Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku inisial F dan H ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa orang Camat.

Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT. Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 29.980.000.

Terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, yakni di Hotel 21 Karimun dan di Cafe Padi Mas.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menyebutkan, modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengancam para Camat.

Pelaku, akan melaporkan dugaan kasus korupsi di Kecamatan ke Kejaksaan Negeri Karimun, atau mempublikasikannya di media.

“Mereka menakut-nakuti para Camat akan memberitakan, melaporkan ke Kejaksaan tentang dugaan korupsi di Kecamatan,” ucap Robby.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal
Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP
Bea Cukai Amankan Kurir Bawa Sabu Sebanyak 1.02 Kg di Pelabuhan Internasional Karimun
TNI AL Amankan 6 PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Pandan Karimun
Korupsi Dana Hibah KPU Rp1,5 Miliar, Jaksa Tahan 4 Orang Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:53 WIB

Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:55 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:03 WIB

Tim Resmob Polres Karimun Tangkap Pencuri Sepeda Motor di 7 TKP

Berita Terbaru