PPM Lingga Kecam APH Terkesan Tutup Mata Penambangan Timah Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lingga – Maraknya penambangan timah ilegal yang kerap kali merambah kawasan hutan lindung di  Dabo Singkep kabupaten Lingga menuai kecaman sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat.

Darwis Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Lingga mengutuk keras kegiatan penambangan timah secara ilegal tersebut.

Ditemui awak media, Darwis mengatakan, “Saya meyakini bahwa penambangan timah dilakukan tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran. Hal ini tidak dapat terus kita biarkan”, ungkapnya, Rabu (12/03/2025)

Mirisnya, masih menurut Darwis, tambang timah yang diduga ilegal tersebut beroperasi dengan sangat mulus tanpa tersentuh hukum. Kegiatan tersebut dinilainya lambat laun akan berdampak sangat buruk terhadap lingkungan.

“Sebelumnya kami kira kegiatan tersebut memiliki izin walaupun katanya hanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR), namun setelah kami telusuri dilapangan, ternyata kegiatan tersebut murni tidak memiliki izin yang berlaku (Ilegal)”, papar Ketua PPM tersebut.

Penambangan timah ilegal sudah menjadi rahasia umum di tengah lingkungan masyarakat Kepulauan Singkep, Kabupaten Lingga. Raungan mesin penambang ilegal seakan menjadi hal biasa dalam melakukan aktivitas penambangan ilegal yang terang-terangan menyebabkan kerusakan lingkungan didepan mata.

Penampakan aktivitas melanggar hukum tersebut secara terang-terangan dilakukan seakan tidak terjadi apa-apa. Dalih ekonomi menjadi alasan pembenaran pekerjaan ilegal tersebut.

Baca Juga :  Ratusan Warga Belinyu Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis di Mobil Sehat PT Timah

Pemerintah daerah dan Aparat penegak hukum tak lagi dapat diharapkan untuk mengatasi masalah tersebut, dengan alasan kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan menjadi alasan pembiaran aktivitas ilegal tersebut terus dilakukan.

Padahal, kegiatan penambangan timah ilegal tersebut terindikasi sengaja dibiarkan beroperasi karena disinyalir kegiatan tersebut sudah terorganisir sehingga pihak-pihak yang berkompeten atau bertanggung jawab pura-pura tidak mengetahui hal tersebut.

Kini, kehancuran lingkungan di pulau singkep hanya menunggu waktu saja, harapan untuk masa depan seakan sirna. Hukum bungkam, tumpul tak berdaya di hadapan keserakahan para penambang ilegal.

Sumber daya yang minim, koordinasi antar lembaga yang lemah, dan proses hukum yang berbelit-belit menjadi payung bagi para perusak lingkungan. Mereka bebas meraup keuntungan di atas penderitaan masyarakat dan kehancuran alam pulau Singkep.

Saat ini ratusan hektar hutan telah lenyap ditelan rakusnya tambang timah ilegal. Sungai-sungai yang dulunya jernih kini keruh tercemar. Spesies endemik berjuang bertahan hidup, sementara kesehatan masyarakat terancam oleh zat-zat berbahaya dari aktivitas penambangan, bahkan hutan lindung yang menjadi habitat alami endemik lokal kini terancam.

Baca Juga :  Pemdes Penebal Tetapkan Data Indeks 2025 Lewat Musyawarah Bersama

Darwis melanjutkan, “Jika situasi ini dibiarkan berlarut-larut, masa depan Dabo berada di ujung tanduk. Kerusakan lingkungan yang parah akan menimbulkan bencana ekologis yang tak terbayangkan”, pungkasnya.

“Jika hal ini terus dibiarkan, tambang timah ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti kerusakan hutan, tanah, dan air. Selain itu, tambang timah ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif lainnya, seperti: Degradasi lahan, Peningkatan tingkat kejahatan, Hilangnya warisan budaya dan lahan pertanian, Bahaya kesehatan, Inflasi”, lanjutnya.

Berikut beberapa dampak dari tambang timah ilegal diantaranya, Kerusakan hutan, baik hutan asli maupun hutan hasil reklamasi, Pencemaran air sungai akibat air bercampur lumpur dari kegiatan penambangan.

Kerusakan ekosistem laut akibat sedimen lumpur yang dibawa oleh aliran air sungai Kerusakan pantai akibat sedimen lumpur yang dibawa oleh aliran air sungai, Polusi aluminium, magnesium, dan potasium.

Sampai berita ini di terbitkan, pihak pemerintahan dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI) dan penegak hukum di wilayah Kabupaten Lingga belum memberikan tanggapan.* (HD)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir
PT TIMAH Tbk Salurkan Dana Rp7 Miliar Lewat Program PUMK untuk Dukung Pengembangan 117 UMKM di Wilayah Operasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:07 WIB

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:33 WIB

PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru