Meranti– Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu dengan menetapkan 16 tersangka selaku Kurir dan pengedar.
Hal itu disampaikan dalam Press Release Ungkap Kasus Operasi Antik Tahun 2024 yang dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, SH SIK diwakili Wakapolres Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan, SE MH di digelar, Kamis (08/08/2024).
Dari 16 orang pengedar dalam kasus tersebut, dua pelaku masih dibawah umur, dan satu sepasang suami istri. Dari kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan menyita BB jenis Shabu dengan berat bersih 207,04 gram, 4 pil ekstasi, Uang tunai sebesar: Rp. 7.080.000 , Kendaraan roda dua (R2 6 Unit, dan handphone (HP) 17 unit.
“Satresnarkoba Polres Meranti telah mengungkap 12 kasus Narkotika, dan menetapkan 14 orang tersangka dan dua masih dibawah umur serta mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan Netto 207,04 gram,” ujar Wakapolres Meranti Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan.
Saat di tanya Wakapolres, sepasang suami istri yang merupakan warga desa Kampung Balak Kecamatan Tebing Tinggi Barat mengaku sudah lebih kurang dua tahun sebagai pengedar dan kurir barang haram tersebut dan berhasil ditangkap di rumah kediamannya dengan barang bukti lebih kurang 6 gram.
“Keberhasilan yang kita ungkap dalam Operasi Antik Tahun 2024 ini sebagai mana kita laporkan ke Polda Riau terdapat satu orang di dalam teo dan 13 prang di luar teo yang terus sedang kita buru,” tambah Wakapolres.
Untuk menangkap para pelaku pihak kepolisian terus memburu para pelaku, untuk itu Wakapolres menghimbau kepada masyarakat agar dapat berkerjasama dan informasi serta bersinergi dengan Polres Kepulauan Meranti.
Reporter: Tommy