Batam – Pabrik sabu yang berlokasi di Apartemen Nagoya Mansion Lantai 6 Kamar Nomor 609 Nagoya, Batam kepulauan Riau digrebek Polres Barelang, Kamis (15/10) sekitar pukul 04:30 WIB dinihari.
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur SIK bersama dengan Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan SIK, MH, berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial FJ (37 tahun) dan MS (23 tahun).
Kapolres Barelang AKBP Yos Guntur dalam keterangan resminya mengatakan, FJ dan MS mengaku, peralatan tersebut adalah milik Novi Alias Bebi yang saat ini masih berstatus DPO.
“FJ dan MS mengaku, Sabu-sabu yang diproduksi nantinya akan dijual edarkan di Kota Batam,” jelas Yos, Senin (19/10/2020) sore.
Selanjutnya terang Yos, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah bungkus sabu seberat 0,15 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit peralatan untuk membuat sabu.
Kemudian, 1 Unit kompor merk Kris, 1 buah botol kaca warna hijau bertuliskan Meth, 1 buah panci stainless, 2 botol alkohol 70%, 1 lembar kertas kardus yang bertuliskan diduga rumusan zat- zat kimia untuk meracik pembuatan sabu.
“Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 129 Huruf A dan Huruf B Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun,” ungkap mantan Kapolres Karimun ini.*
(sbr)