Meranti– Pak Kapolda Riau apakabar kasus pembabatan hutan mangrove di meranti, pertanyaan tersebut dilontarkan sejumlah elemen masyarakat meranti bukan tanpa alasan.
Bagai mana tidak, meski dalam proses Penyelidikan oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dan pihak Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, sebagai mana Penyelidikan atas Laporan Informasi Nomor: LI/12/V/2024/Reskrim, tanggal 14 Mei 2024.Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/70/VI/2023/Reskrim. Namun terduga pelaku telah menghilangkan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan,Kamis 10/10/2024.
Perusahaan “Siluman” asal Pekanbaru Riau, diurus oleh Muklis yang membabat hutan mangrove milik negara tanpa izin dari berlokasi di bibir pantai sungai Belokob, Desa Batang Meranti, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti berapa bulan lalu hingga saat ini belum ada tersentuh hukum. Bahkan dua alat berat Excavator yang digunakan melakukan kejahatan tersebut yang seharusnya menjadi barang bukti telah di hilangkan di lokasi.
Dari pantau awak media ini lokasi, hanya terlihat satu buah Container dan bangunan Batching Plant sedangkan barang bukti dua alat berat Excavator yang digunakan membabat hutan kayu Mangrove tidak berada di lokasi.
Menurut informasi dari warga sekitar, Alat berat Excavator yang bisa dijadikan barang bukti atas kejahatan tersebut diduga telah di hilangkan.
“Alat berat Excavator yang digunakan mereka sudah lama tidak ada dilokasi dan sudah dibawa pemiliknya,” kata warga sekitar saat melintas di lokasi, Rabu 09/10/2024.
Sementara itu, Iskandar Selaku Penasehat Perkumpulan Meranti Peduli Lingkungan (PMPL) Meranti Riau meminta kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Riau juga dipertanyakan tidak tutup mata atas kasus ini.
“Kasus ini sudah berapa bulan lamanya di tangani penyidik bahkan pemberitaan viral di media atas praktik ilegal pembabatan hutan mangrove yang di lakukan perusahaan “Siluman” itu,”Kamis 10/12024.
“Untuk itu kita minta Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Riau dan Kepolisian Daerah Riau atau Polda Riau tidak pandang bulu siapa di belakangnya untuk menindak tegas atas kasus ini, karena bukti-bukti,saksi mulai dari pemerintah desa,kecamatan hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan, dimana pelaku dari pihak perusahaan “Siluman” tersebut sudah jelas tidak memiliki izin,”Kata pria yang disapa bang Is itu.
Sementara itu, tekait kasus tersebut pihak kepolisian polres meranti belum bisa memberi keterangan, begitu juga dengan pihak perusahaan, hingga berita ini di terbitkan.
Reporter: Tommy