Batam – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan terbongkarnya klinik kecantikan illegal berbekal dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.
Untuk membongkar kasus ini, seorang polwan diterjunkan menyamar sebagai pasien.
Sejumlah korban yang mayoritas kaum perempuan mengaku mengalami payudara dan bibir membengkak.
Aksi penyamaran polwan pun membuahkan hasil, polisi menangkap sosok wanita berinisial SW alias Y yang diduga pemilik klinik kecantikan, Zevmine Skincare.
“Dari hasil undercover, berhasil diamankan satu tersangka,” sambung Yusri.
Nama Zevmine Skincare pun menjadi sorotan, sejumlah wanita di klinik ini, bibir dan payudaranya membengkak
Diketahui, klinik kecantikan berlokasi di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan TB Simatupang, ini membuka praktik ilegal.
Akibatnya, banyak pasien wanita di klinik tersebut mengalami pembengkakan setelah operasi.
Tindakan medis di klinik ini antara lain suntik injeksi botox, filler dan tanam benang.
Korbannya ada yang alami pembengkakan payudara dan bibir. Itu hasil tindakan tersangka,” kata Yusri.
Polisi memastikan tersangka SW alias Y tidak memiliki keahlian sebagai dokter.
Pelaku memang pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik kecantikan.
Meski bukan dokter kecantikan, pelaku SW alias Y menerima order tak hanya di Jakarta tapi sampai luar kota.
Dokter gadungan ini menerima orderan hingga ke Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh.
“Bukan cuma di Jakarta saja, tapi sampai ke Sumatera, Aceh.”
“Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, di Bandung,” ujar Yusri.
Ia memanfaatkan media sosial untuk menawarkan perawatan kecantikan kepada calon pasien.
“Dia sampaikan melalui Instagram, yang mau silakan hubungi WhatsApp-nya.”
“Nanti akan dia datangi langsung ke rumah para konsumen,” terang Yusri.
Zevmine Skincare sebagai klinik kecantikan tidak terdaftar di Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Klinik kecantikan ini sudah beroperasi sejak tahun 2017.
Tersangka SW alias Y pernah mematok tarif termahalnya mencapai Rp 9,5 juta.
Polisi masih menghitung total keuntungan yang didapat tersangka selama empat tahun membuka praktik.
Dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan,” ucap saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah publik figur juga turut menjadi korban.
Yusri memastikan SY alias Y memiliki cukup banyak pasien.
“Ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan,” kata Yusri lagi.
Ia tidak menjelaskan identitas publik figur yang pernah menjalani perawatan kecantikan di klinik ilegal tersebut.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap SW selaku pemilik Zevmine Skincare.
Klinik ini melayani 100 pasien setiap bulannya sebelum pandemi Covid-19.
Di masa pandemi, menurut pengakuan tersangka, jumlah pasiennya mengalami penurunan.
“Pengakuannya hanya sekitar 30 orang,” tutur Yusri.
Tersangka dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.**