class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5172 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Pendidikan

Senin, 13 Februari 2017 - 16:00 WIB

Pemerintah Buka Seleksi 148 Jabatan Fungsional untuk PNS

Liputankepri.com,Jakarta -Pemerintah membuka peluang bagi PNS untuk menduduki jabatan berbasis keahlian/spesialisasi melalui penyesuaian (inpassing) jabatan ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT). Saat ini ada 148 jabatan fungsional tertentu (JFT) yang terbuka bagi PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti program inpassing nasional.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan mengatakan, ada dua pola yang bisa dilakukan, yakni yang proses pengalihannya mensyaratkan capaian angka kredit kumulatif tertentu, dan inpassing yang dilakukan berbasis konversi nilai sasaran kinerja pegawai (SKP).

“Inpassing yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif diperuntukkan bagi 137 JFT, di antaranya analis kepegawaian, auditor kepegawaian dan asesor SDM aparatur,” kata Ridwan dalam keterangannya,

Sedangkan inpassing berdasarkan konversi nilai SKP diperuntukkan bagi 11 JFT yakni penerjemah, analis keuangan pusat & daerah, analis anggaran pembiayaan dan belanja negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor manajemen mutu industi, penyuluh narkoba, pengelola ekosistem laut dan pesisir, pelatih olahraga, asisten pelatih olahraga, dan arsiparis.

“Setidaknya ada empat persyaratan umum dalam proses inpassing,” tegasnya.

Pertama, inpassing hanya dapat diikuti oleh PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFT yang akan diduduki. Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFT yang dituju dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Ketiga, pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFT yang akan didudukinya. Sedangkan syarat keempat, PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Ridwan menambahklan, setiap JFT memiliki instansi Pembina yang berkewajiban menetapkan kebutuhan, melaksanakan uji kompetensi dan menetapkan tata cara inpassing

Share :

Baca Juga

Featured

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kep Meranti

Anak – Anak Mungil TK Yayasan Permata Selatpanjang,Ikuti Latihan Damkar

Featured

IWO Riau dan Polresta Pekanbaru Jenguk Wartawan Media Online

Featured

SDS 014 MAHABODI Juara 1 Lomba Cerdas Cermat Tingkat Sekolah Dasar

Featured

Pemprov Kepri Tambah Pasokan Mesin 1000 KW di Natuna

Featured

Kenal Pamit Kapolres, Polres Siak Gelar Rangkaian Tradisi WELCOME AND FAREWELL PARADE

Featured

DPC Patron Karimun Gelar Temu Ramah Bersama Ketum Pusat

Featured

Bupati Karimun Kunjungi Asrama Mahasiswa Yogyakarta
error: Content is protected !!