Liputankepri.com,Karimun – Tunjangan hari raya (THR) untuk ASN maupun honorer di Karimun tidak ada kendala karena sudah dianggarkan di APBD 2018. Namun, khusus untuk anggota DPRD Karimun, sedikit terkendala karena ternyata belum dianggarkan di APBD. Baik itu untuk pimpinan maupun anggota dewan.
”Memang tidak ada anggaran di dalam APBD murni 2018. Meski demikian, THR untuk anggota dewan tetap dapat dibayarkan,” ujar Sekwan Kabupaten Karimun Zifridin, Jumat (1/6).
Ketentuannya menurut Zifridin, mengacu pada surat Mendagri Nomor 903/3387/SJ. ”Jadi, THR tetap dapat dibayarkan dulu meski tidak ada anggaran di dalam APBD 2018. Bahkan, tidak perlu menunggu perubahan anggaran tahun ini untuk membayar THR pimpinan dan anggota dewan,” paparnya.
Zifridin mengaku belum mengetahui berapa pastinya anggaran yang dibutuhkan membayar THR pimpinan anggota dewan yang jumlahya 30 orang.
Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun, untuk bisa mengetahui besar anggaran yang dibutuhkan.
Menurutnya, THR dewan tidak dianggarkan tahun ini karena pada tahun sebelumnya juga tidak dianggarkan. Sebab sebelumnya tidak ada aturan THR untuk pimpinan dan anggota legislatif. ”Tetapi dengan adanya surat edaran dari Mendagri soal THR, maka sudah ada dasar hukum untuk membayar THR dewan,” katanya.
Walau belum diketahui besaran anggarannya, namun untuk legislatif yang dihitung hanya tiga item. Yakni uang representasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.
Zifridin memperkirakan THR untuk pimpinan dewan sekitar Rp 120 juta. Jika pekan depan sudah ada dananya, THR sudah bisa dibayarkan untuk seluruh anggota dewan.”Intinya mereka semua dapat, uangnya sedang diusahakan, sabar saja,” ujar Zifridin.***








